• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

KontraS Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Penghilangan Paksa dalam Unjuk Rasa Agustus 2025

by Redaksi
Sabtu, 13 September 2025
0 0
0
KontraS Desak Komnas HAM Selidiki Dugaan Penghilangan Paksa dalam Unjuk Rasa Agustus 2025

Jakarta, StartNews – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengungkap dugaan penghilangan paksa yang terjadi dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025. Itu sebabnya, KontraS mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Berdasarkan laporan yang mereka terima lewat posko yang dibuka sejak 1 September, sebanyak 44 orang sempat dinyatakan hilang. Namun, saat ini 41 orang telah ditemukan. Sementara tiga orang lainnya yang merupakan mahasiswa belum ditemukan hingga 12 September 2025. Dari puluhan laporan itu, KontraS mengidentifikasi terdapat 33 orang menjadi korban dugaan penghilangan paksa.

Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya Saputra menjelaskan, meski para korban telah ditemukan dan diketahui keberadaannya, periode selama mereka disembunyikan, nasib dan keberadaannya tetap merupakan suatu praktik penghilangan paksa.

“Dalam hal ini, para korban secara spesifik mengalami penghilangan paksa dalam jangka pendek atau short-term enforced disappearances,” kata Dimas di Kantor KontraS Jakarta, seperti dikutip dari laman suara.com pada Sabtu (13/9/2025).

Identifikasi dugaan penghilangan paksa itu merujuk pada temuan dan aduan yang dialami para korban saat dinyatakan hilang. Beberapa di antara mereka ditemukan dalam penahan kepolisian secara incommunicado, yaitu dengan menghalangi komunikasi dan akses terhadap dunia luar seperti keluarga dan orang terdekatnya.

Para korban tidak diperbolehkan menerima pendampingan hukum sesuai pilihan mereka.
Dengan kata lain, kata Dimas, kepolisian telah melakukan penyembunyian nasib dan keberadaan orang-orang yang ditahan.

“Situasi ini menyebabkan para korban berada di luar jangkauan perlindungan hukum, yang terjadi dalam bentuk penyiksaan, penahanan sewenang-wenang, dan proses hukum yang tidak adil dan transparan,” ujar Dimas.

KontraS memandang unsur-unsur itu merupakan bagian konstitutif dari penghilangan paksa. “Sebagaimana dinyatakan dalam Konvensi Internasional Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa (ICPPED), yang telah ditandatangani oleh Indonesia pada 27 September 2010,” jelas Dimas.

Sejumlah korban yang berhasil ditemukan, mengakui mengalami tindak kekerasan oleh kepolisian selama mereka dinyatakan hilang. Mereka yang kembali banyak mengalami luka-luka, seperti yang dialami salah satu korban bernama Didik.

Setelah sempat dinyatakan hilang, Didik diketahui sempat ditahan oleh Polda Metro Jaya. Usai dibebaskan, dia mengalami sejumlah luka karena dugaan kekerasan kepolisian. Beberapa luka itu di antaranya, luka bocor di kepala, luka di bagian kening, luka di pelipis, luka di bagian dengkul kanan dan kiri, serta punggungnya yang mengalami banyak luka.

Atas adanya dugaan penghilangan paksa itu, KontraS mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sementara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dituntut memberikan perlindungan kepada saksi dan korban. Sebab, beberapa korban mengalami trauma dan kesulitan mendapatkan biaya pengobatan.

Sumber: suara.com

Tags: Agustus 2025Komnas HAMKontraSPenghilangan PaksaUnjuk Rasa
ShareTweet
Next Post
Musim Hujan Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Musim Hujan Datang Lebih Cepat, BMKG Ingatkan Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Discussion about this post

Recommended

Nawal Lubis Sebut Potensi Ekspor Benih dan Buah dari Sumut Menjanjikan

Nawal Lubis Sebut Potensi Ekspor Benih dan Buah dari Sumut Menjanjikan

4 tahun ago
Lowongan Pimpinan BAZNAS Madina, Ini Jadwal dan Persyaratannya

Lowongan Pimpinan BAZNAS Madina, Ini Jadwal dan Persyaratannya

4 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025