Panyabungan, StartNews – Seorang pria berinisial SLN (49), warga Kelurahan Pasar Maga, Kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM), Kabupaten Mandailing Natal (Madina), ditangkap anggota Polres Madina karena merudapaksa anak berusia 13 tahun.
Pria beristri itu ditangkap oleh tim Satuan Reskrim Polres Madina bersama warga setempat di kediaman tersangka pada Senin (1/9/2025) pukul 02.00 WIB.
Penangkapan itu berdasarkan laporan ayah korban SN (52) pada 1 September 2025 dengan registrasi LP/B/326/IX/2025/SPKT/Polres Mandailing Natal/Polda Sumatera Utara.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh melalui Plh. Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan aksi bejat pria beristri itu terjadi pada Kamis (28/8/2025) pukul 15.30 WIB. Saat itu korban hendak pergi ke kamar mandi.
Saat itu, kata Bagus, korban melintas di belakang rumah pelaku. Kemudian, pelaku menarik tangan kiri korban dan memaksanya masuk ke dalam pintu belakang rumahnya. Namun, korban menolak. Lantaran dipaksa dan diancam akan dibunuh, korban pasrah dicabuli dan dirudapaksa pelaku.
“Atas kejadian tersebut, orangtua korban melaporkan ke Polres Mandailing Natal guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Polres Madina sejak tanggal 1 September 2025,” kata Bagus, Rabu (10/9/2025).
KBO Satreskrim Polres Madina itu menjelaskan, motif tersangka melakukan perbuatan bejat itu karena nafsu melihat korban.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Reporter: Rls
Discussion about this post