• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 2, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

by Redaksi
Rabu, 6 November 2024
0 0
0
Polsek Batahan Sita 34,5 Gram Sabu dari Dua Tersangka Ini

FP (34) dan MN (29), warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, ditangkap polisi dengan barang bukti sabu 34,57 gram. (FOTO: Humas Polres Madina)

ADVERTISEMENT

Batahan, StartNews Anggota Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina), mengamankan dua orang yang diduga pengedar sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). Polisi menyita barang bukti sabu seberat 34,57 gram dari kedua tersangka.

Humas Polres Madina merilis, kedua pengedar itu berinisial FP (34) dan MN (29), warga Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Madina.

Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba itu atas informasi masyarakat yang resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.

Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian, langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina,” kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).

Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi membantu tugas-tugas kepolisian.

“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, kedepan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka, di antaranya dua unit handphone merek Infinix dan Oppo, satu unit timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp300 ribu, dan sabu-sabu seberat 34,57 gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.

Terkait kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subsider ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Rls

Tags: Polsek BatahanSabu
ShareTweet
Next Post
Polda Sumut Selamatkan Tujuh Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Polda Sumut Selamatkan Tujuh Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Discussion about this post

Recommended

Pemprov Sumut Tanggung Biaya Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

Pemprov Sumut Tanggung Biaya Kesehatan Korban Kekerasan Seksual

3 tahun ago
Kenali Mesin Tanam Padi yang Digunakan Presiden Jokowi di Trenggalek

Kenali Mesin Tanam Padi yang Digunakan Presiden Jokowi di Trenggalek

5 tahun ago

Popular News

  • Wakapolda Sumut Resmikan SPPG 1 yang Dikelola Polres Madina

    Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026