• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Agustus 9, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kiprah Raja sebagai Pengedar Sabu Berakhir di Pinggir Jalan Desa Balimbing

by Redaksi
Senin, 5 Agustus 2024
0 0
0
Kiprah Raja sebagai Pengedar Sabu Berakhir di Pinggir Jalan Desa Balimbing

FOTO: HUMAS POLRES MADINA.

ADVERTISEMENT

Natal, StartNews Kiprah RTPS (24) alias Raja sebagai pengedar narkoba berakhir di pinggir jalan Desa Balimbing, Kecamatan Natal, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) pada Rabu (24/7/2024) pukul 22.30 WIB. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Natal dengan barang bukti narkoba jenis sabu.

Polisi menyita barang bukti jenis sabu yang dibungkus 8 kemasan plastik kecil dengan berat 1,46 gram dan handphone merek Vivo.

Plh. Kasi Humas Polres Madina Ipda Bagus Seto mengatakan penangkapan Raja sebagai pengedar narkoba berdasarkan laporan masyarakat ke Polsek Natal. Warga makin resah, lantaran peredaran narkoba makin masif di lingkungan mereka.

Informasi dari masyarakat kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Kini tersangka sudah berada di Mapolres Madina, kata Bagus Seto, Jumat (2/8/2024).

Bagus menyatakan Polres Madina saat ini tengah gencar memburu bandit-bandit, termasuk memburu bandit yang berani mengedar narkoba.

Polres Madina terus berkomitmen memberantas narkoba. Kami harap masyarakat mendukung demi terwujudnya Madina yang bersih dari narkoba, ungkapnya.

Dia juga menyatakan pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku narkoba, yakni Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar, tuturnya.

Reporter: Rls

Tags: Desa BalimbingPengedar SabuPinggir Jalan
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Pemain Togel Ini Saat Nongkrong di Warung Maga Lombang

Polisi Tangkap Pemain Togel Ini Saat Nongkrong di Warung Maga Lombang

Discussion about this post

Recommended

Lonjakan Harga Kedelai, Penghasilan Pengusaha Tahu di Madina Menurun

Lonjakan Harga Kedelai, Penghasilan Pengusaha Tahu di Madina Menurun

6 tahun ago
PLN Klaim Aliran Listrik di Madina dan Tapsel Sudah Pulih 100 Persen Paska Banjir

PLN Klaim Aliran Listrik di Madina dan Tapsel Sudah Pulih 100 Persen Paska Banjir

5 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perkembangan Kasus Smart Village, Jaksa Kembali Periksa Sejumlah Kades

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026