• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Sidang Perdana Praperadilan Kajari Padangsidimpuan Ditunda

by Redaksi
Minggu, 21 Juli 2024
0 0
0
Sidang Perdana Praperadilan Kajari Padangsidimpuan Ditunda
ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Sidang perdana praperadilan terhadap Kajari Padangsidimpuan yang dimohonkan MKS, pegawai di Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Padangsidimpuan yang ditahan atas dugaan kasus korupsi, ke Pengadilan Negeri setempat, ditunda.

Sidang yang seharusnya digelar pada Jumat (19/7/2024) itu terpaksa ditunda, karena Termohon I dan Termohon II tidak hadir. Hanya perwakilan Termohon III yang hadir.

Termohon praperadilan ini ada tiga: Jaksa Agung RI (Termohon I), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Termohon II), dan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan (Termohon III).

Hakim tunggal PN Padangsidimpuan Irsan Hasan Lubis, didampingi Panitera Pengganti Rizal, meminta ke Termohon I dan II untuk hadir di sidang kedua. Apabila tidak hadir, maka sidang tetap dilanjutkan.

Sebelum sidang ditunda, Marwan Rangkuti dan penasehat hukum MKS lainnya mengajukan permohonan kepada hakim. Yakni agar memerintahkan para Termohon menghadirkan Pemohon (MKS) di setiap persidangan praperadilan tersebut.

Melalui permohonan nomor 222/KHMR/Pid.Pra/Mhn.Hdr/Psp/VII/2024, penasehat hukum menyebut kliennya MKS telah ditangkap dan ditahan sejak 3 Juli 2024 di Lapas Salambue Padangsidimpuan.

Sampai dengan surat permohonan ini dibuat, Marwan Rangkuti dan tim kuasa hukum beserta keluarga Pemohon tidak diberi izin membesuk MKS.

Padahal, tujuannya untuk mengetahu kondisi Pemohon yang sedang dalam tahanan. Juga sekaligus untuk membela kepentingan hukum MKS atas perkara ini.

“Kami sebagai kuasa hukum, bersama keluarga MKS sudah tiga kali mengajukan permohonan besuk kepada Termohon III, namun tidak mendapat persetujuan,” kata Marwan.

Dari informasi yang diperoleh pekan lalu, MKS diperlakukan secara diskriminatif dan tidak adil. Bahkan seperti tahanan perkara teroris, dengan cara menempatkannya di sel isolasi.

“Kami menduga ini atas permintaan Termohon III kepada Kalapas Salambue. Klien kami diperlakukan dengan cara yang diskriminatif dan sangat berbeda dengan tahanan lainnya yang satu perkara dengan MKS,” jelas Marwan.

Pemberitaan sebelumnya, kuasa hukum MKS mengajukan langkah hukum praperadilan terhadap Kajagung, Kajatisu dan Kajari Padangsidimpuan.

Marwan Rangkuti, kuasa hukum MKS, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan telah diregistrasi sesuai perkara nomor 05/Pid.Pra/2024/PN.PSP tanggal 8 Juli 2024.

Permohonan praperadilan itu menyangkut penangkapan, penetapan tersangka dan penahanan, termasuk penggeledahan rumah MKS yang dinilai tidak sah.

Termohon melakukan itu atas dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan nomor : PRINT-03/L.2.15/Fd/04/2024 tanggal 25 April 2024 jo Perintah Penyidikan Khusus nomor PRINT-07/1.2.15/Fd/07/2024 tanggal 03 Juli 2024.

Proses penangkapan, penetapan tersangka dan penggeledahan rumah klien kami yang dilakukan Kejari Sidimpuan, bertentangan dengan hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, terang Marwan.

Reporter: Lily Lubis

Tags: KajariPadangsidimpuanPraperadilanSidang Perdana
ShareTweet
Next Post
Wabup Madina Ungkap Kendala Pembangunan Bandara Jenderal AH Nasution

Bandara AH Nasution Segera Beroperasi, Ini Tiga Rute Penerbangannya

Discussion about this post

Recommended

Dihadiri Arist Merdeka Sirait, LPA Sumut Gelar Rakerwil

Dihadiri Arist Merdeka Sirait, LPA Sumut Gelar Rakerwil

4 tahun ago
Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

Sidang di PN Binjai, Erina Sitapura Seret Nama Perwira Polda Sumut dalam Kasus Sabu 1 Kg

6 bulan ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4.843 Warga Tapanuli Tengah Masih Mengungsi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026