• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Mei 18, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tipu Nasabah Bank di Kecamatan Batahan, Pria Ini Ditangkap Polisi di Batam

by Redaksi
Sabtu, 15 Juni 2024
0 0
0
Tipu Nasabah Bank di Kecamatan Batahan, Pria Ini Ditangkap Polisi di Batam

Personel Polres Mandailing Natal menunjukkan pelaku penipuan ATM. (FOTO: HO/Polres Mandailing Natal)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Polres Mandailing Natal (Madina) bekerja sama dengan Polres Balerang, Batam, menangkap pria berinisial BP yang tersangkut kasus dugaan penipuan anjungan tunai mandiri (ATM) di salah satu bank negara. BP masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama empat tahun.

“Dengan ditangkapnya tersangka, proses hukum dapat berjalan dengan lancar dan para korban bisa mendapatkan keadilan yang diharapkan,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Paloh, seperti diberitakan antaranews.com, Sabtu (15/6/2024).

Arie mengungkapkan, penangkapan pelaku di Kota Batam pada Rabu (5/6/2024) merupakan buah kerja sama Polres Madina dan Polres Balerang.

Arie menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika korban berinisial S baru saja membuat kartu ATM di customer service bank negara di Kecamatan Batahan, Kabupaten Madina pada 2019.

Singkatnya, korban meminta tolong kepada tersangka yang menjadi security di bank itu agar diajari menggunakan ATM tersebu. Korban meminta tersangka mentransferuang ke penerima yang dimaksud oleh korban.

Lalu, tersangka meminta korban memberitahukan PIN (personal identification number) ATM-nya. Setelah itu, tersangka menukar ATM orang lain untuk diberikan kepada korban. Akibat perbuatan itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp65 juta.

Atas perbuatan itu, BP dijerat dengan Pasal 378 KHUP atau Pasal 372 KHUP dengan hukuman penjara selama lima tahun.

Kuasa hukum pelapor dalam kasus ini, Hermindo, mengapresiasi kinerja Polres Madina dan semua pihak terkait lainnya yang telah bekerja keras untuk menangkap tersangka.

“Saya berharap bahwa tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan penangkapan ini akan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa di masa yang akan datang,” ucapnya.

Hermindo juga berjanji akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengungkap dan mengembangkan perkara lain yang melibatkan tersangka BP.

Reporter: Sir/Antara

Tags: BatamKecamatan BatahanNasabah BankPolisi
ShareTweet
Next Post
Petani Kecewa, Harga Karet di Kotanopan Turun Lagi

Petani Kecewa, Harga Karet di Kotanopan Turun Lagi

Discussion about this post

Recommended

25 ASN Kemenag Langkat Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

25 ASN Kemenag Langkat Tunaikan Ibadah Haji Tahun Ini

1 tahun ago
Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim Pemenangan ON MA ke Bawaslu Keliru

Terkait LHKPN Saipullah, Laporan Tim Pemenangan ON MA ke Bawaslu Keliru

2 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026