• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, November 8, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

by Saparuddin Siregar
Selasa, 7 November 2023
0 0
0
Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 83 Terdakwa Perkara Narkoba

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan. (FOTO: suaratani.com)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berupaya memberi efek jera kepada bandar narkoba melalui tuntutan mati di persidangan. Selama Januari hingga Oktober 2023, misalnya, Kejati Sumut menuntut pidana mati 83 terdakwa perkara narkoba.

“Dari 83 perkara yang dituntut mati itu, ada yang diputus atau divonis seumur hidup, dihukum 18 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan di Medan, Senin (6/11/2023) seperti dilansir antaranews.com.

Yos mengatatakan 83 perkara tuntutan pidana mati itu dari Kejaksaan Negeri Medan sebanyak 35 terdakwa, Kejari Asahan 16 terdakwa, Kejari Deliserdang enam terdakwa, Kejari Batubara tiga terdakwa, Kejari Langkat 10 terdakwa, Tanjungbalai lima terdakwa, dan Kejari Serdang Bedagai delapan terdakwa.

“Kejahatan narkotika menjadi musuh terbesar kita. Kejahatan narkotika ini merupakan kasus yang serius danextra ordinary(kejahatan luar biasa), sehingga tindakan negara juga harus tegas dan keras terhadap pelakunya,” tuturnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini mengatakan, walaupun hakim memiliki kebebasan dalam menentukan pemidanaan sesuai dengan pertimbangan hukum dan nurani, tetapi tuntutan JPU telah melalui kajian fakta dan pertimbangan yang matang.

“Tuntutan JPU telah melalui fakta dan pertimbangan yang kiranya dapat diambil hakim secara keseluruhan dalam memutuskan perkara narkotika,” katanya.

Yos menambahkan, hukuman mati bagi pengedar atau bandar narkotika sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1997 tentang Narkotika adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap kondisi negara dimana penyalahgunaan narkotika sudah sangat memprihatinkan.

Reporter: Sir

Tags: Kejati SumutPerkara NarkobaPidana MatiTerdakwa
ShareTweet
Next Post
Polisi Tangkap Tiga TKI yang Bawa Sabu dari Malaysia

Polisi Tangkap Tiga TKI yang Bawa Sabu dari Malaysia

Discussion about this post

Recommended

Ketua DPRD Madina Minta Wartawan Tak ‘Goreng Berita

Ketua DPRD Madina Minta Wartawan Tak ‘Goreng Berita

4 tahun ago
Wabup Atika Buka MTQ Tingkat Madina, Ini Cabang yang Dilombakan

Wabup Atika Buka MTQ Tingkat Madina, Ini Cabang yang Dilombakan

2 tahun ago

Popular News

  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orang Banjar Sibaguri Jadi Kasat Resnarkoba Polres Karimun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KH Fikri Haikal Zainuddin MZ Tampil di Acara Tablig Akbar yang Dihelat PT AR

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026