• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Juni 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

by Redaksi
Sabtu, 23 September 2023
0 0
0
Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

Camat Batangnatal Marwansyah.

ADVERTISEMENT

Batangnatal, StartNews Camat Batangnatal Marwansyah enggan memberikan penjelasan terkait Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.

Marwansyah tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan sebagai bagian kewajiban konfirmasi yang diajukan jurnalis StartNews melalui sambungan telepon dan pesan yang dijirim melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (22/9/2023) hingga Sabtu (23/9/2023).

Marwansyah enggan menjelaskan apakah ada surat resmi yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) melalui Camat Batangnatal kepada Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis.

Substansi surat itu memberitahukan kepada Kades Tornaincat agar memilih salah satu jabatannya, yakni sebagai PPPK atau kepala Desa Tornaincat. Sebab, dalam peraturan pemerintah disebutkan PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Madina Mainul Lubis menyebutkan pihaknya telah mengirim surat melalui Camat Batangnatal kepada Kades Tornaincat Edi Lubis prihal larangan merangkap jabatan tersebut.

Namun, Kades Tornaicat Edi Lubis mengaku belum menerima surat yang dimaksud Kadis PMD Madina Mainul Lubis. Bahkan, Edi Lubis meminta Pemkab Madina melalui Dinas PMD agar menunjukkan regulasi yang mengatur larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa.

Soal larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Abdul Hamid. Menurut dia, pegawai negeri sipil, termasuk PPPK, tidak boleh menerima gaji ganda dari uang negara atau anggaran pemerintah.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Camat BatangnatalEdi LubisKades TornaincatMarwansyahPPPKRangkap Jabatan
ShareTweet
Next Post
Warga Desa Patiluban Buka Jasa Penyeberangan Kendaraan Melintasi Banjir

Warga Desa Patiluban Buka Jasa Penyeberangan Kendaraan Melintasi Banjir

Discussion about this post

Recommended

Rozak Pulanglah…! Anak dan Istrimu Menunggu di Rumah

Rozak Pulanglah…! Anak dan Istrimu Menunggu di Rumah

2 tahun ago
Camat Tambangan Kutip Pesan-pesan Perjuangan Pahlawan Nasional

Camat Tambangan Kutip Pesan-pesan Perjuangan Pahlawan Nasional

3 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Dikabarkan Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilelang di Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026