• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, April 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

by Redaksi
Sabtu, 23 September 2023
0 0
0
Soal Kades Tornaincat Rangkap PPPK, Camat Batangnatal Bungkam

Camat Batangnatal Marwansyah.

ADVERTISEMENT

Batangnatal, StartNews Camat Batangnatal Marwansyah enggan memberikan penjelasan terkait Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.

Marwansyah tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan sebagai bagian kewajiban konfirmasi yang diajukan jurnalis StartNews melalui sambungan telepon dan pesan yang dijirim melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (22/9/2023) hingga Sabtu (23/9/2023).

Marwansyah enggan menjelaskan apakah ada surat resmi yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) melalui Camat Batangnatal kepada Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis.

Substansi surat itu memberitahukan kepada Kades Tornaincat agar memilih salah satu jabatannya, yakni sebagai PPPK atau kepala Desa Tornaincat. Sebab, dalam peraturan pemerintah disebutkan PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa.

Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Madina Mainul Lubis menyebutkan pihaknya telah mengirim surat melalui Camat Batangnatal kepada Kades Tornaincat Edi Lubis prihal larangan merangkap jabatan tersebut.

Namun, Kades Tornaicat Edi Lubis mengaku belum menerima surat yang dimaksud Kadis PMD Madina Mainul Lubis. Bahkan, Edi Lubis meminta Pemkab Madina melalui Dinas PMD agar menunjukkan regulasi yang mengatur larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa.

Soal larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Abdul Hamid. Menurut dia, pegawai negeri sipil, termasuk PPPK, tidak boleh menerima gaji ganda dari uang negara atau anggaran pemerintah.

Reporter: Agus Hasibuan

Tags: Camat BatangnatalEdi LubisKades TornaincatMarwansyahPPPKRangkap Jabatan
ShareTweet
Next Post
Warga Desa Patiluban Buka Jasa Penyeberangan Kendaraan Melintasi Banjir

Warga Desa Patiluban Buka Jasa Penyeberangan Kendaraan Melintasi Banjir

Discussion about this post

Recommended

Kasus PT SMGP, Pansus DPRD Madina Rekomendasikan 14 Poin

5 tahun ago
RSUD Panyabungan Kedatangan CT Scan 64 Slice, Layanan Radiologi Madina Lompat Kelas

RSUD Panyabungan Kedatangan CT Scan 64 Slice, Layanan Radiologi Madina Lompat Kelas

4 hari ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Pengganti Dua Kadis dan Satu Kaban di Pemkab Madina yang Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Diduga Malapraktik, Keluarga Pasien yang Tangannya Diamputasi Somasi RS Permata Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025