Batangnatal, StartNews – Camat Batangnatal Marwansyah enggan memberikan penjelasan terkait Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis yang juga berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinilai melanggar peraturan pemerintah.
Marwansyah tidak bersedia menjawab sejumlah pertanyaan sebagai bagian kewajiban konfirmasi yang diajukan jurnalis StartNews melalui sambungan telepon dan pesan yang dijirim melalui aplikasi WhatsApp sejak Jumat (22/9/2023) hingga Sabtu (23/9/2023).
Marwansyah enggan menjelaskan apakah ada surat resmi yang dikirimkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mandailing Natal (Madina) melalui Camat Batangnatal kepada Kepala Desa Tornaincat Edi Lubis.
Substansi surat itu memberitahukan kepada Kades Tornaincat agar memilih salah satu jabatannya, yakni sebagai PPPK atau kepala Desa Tornaincat. Sebab, dalam peraturan pemerintah disebutkan PPPK tidak boleh merangkap sebagai kepala desa.
Sebelumnya, Kepala Dinas PMD Madina Mainul Lubis menyebutkan pihaknya telah mengirim surat melalui Camat Batangnatal kepada Kades Tornaincat Edi Lubis prihal larangan merangkap jabatan tersebut.
Namun, Kades Tornaicat Edi Lubis mengaku belum menerima surat yang dimaksud Kadis PMD Madina Mainul Lubis. Bahkan, Edi Lubis meminta Pemkab Madina melalui Dinas PMD agar menunjukkan regulasi yang mengatur larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa.
Soal larangan PPPK merangkap jabatan kepala desa itu juga ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Madina Abdul Hamid. Menurut dia, pegawai negeri sipil, termasuk PPPK, tidak boleh menerima gaji ganda dari uang negara atau anggaran pemerintah.
Reporter: Agus Hasibuan
setuju dengan pernyataan kepala BKD madina, harusnya kepala desa tor naincat hanya menerima gaji sebagai PPPK dan gaji sebagai kepala desa tidak usah diambil dan dikembalikan ke kas negara, dan untuk Dinas PMD di Tahun 2024 agar siltap kepala desa tor naincat tidak di tampung lagi di PERBUB ADD TAHUN 2024