• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Pedagang Tak Boleh Pakai Timbangan Jenis Plastik

by Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
0 0
0
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Pelaku usaha dagang di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dalam waktu dekat ini tidak diperkenankan memakai timbangan jenis plastik menyusul keluarnya surat edaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Madina tentang Penertiban Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).

Timbangan jenis plastik pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi penggunaan rumah tangga, bukan untuk transaksi jual beli. Timbangan jenis ini pun tidak memenuhi standar nasional UTTP.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis yang dihubungi, Senin (6/2/2023), menerangkan keluarnya surat edaran Nomor 310.3/057 tahun 2023 untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

Parlin menambahkan, langkah ini diambil untuk mengajak dan mendorong pelaku usaha dagang menggunakan UTTP berstandar nasional. Sebagai rujukan, Disperindag menggunakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik untuk melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam surat bertanggal 02 Februari 2023 itu ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai, atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat, atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya dari yang diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran, atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin berharap pelaku usaha dagang di Madina mematuhi undang-undang yang mengatur penggunaan alat UTTP.

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Discussion about this post

Recommended

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ini Kasusnya

DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Ini Kasusnya

2 tahun ago
Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 24 Juni 2020

Data Percepatan Penanganan Covid-19 Madina per 24 Juni 2020

6 tahun ago

Popular News

  • Diduga Dianiaya, Seorang Pria Tewas di Lokasi Tambang Emas Ilegal Desa Runding

    Polres Madina Tetapkan Enam Tersangka Kasus Pembunuhan Pencuri Gelundung di Desa Runding

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria yang Tewas di Desa Runding Diduga Diculik dari Tempat Usaha Galundung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Larangan Mobil Masuk, BKM Masjid Agung Nur Ala Nur Madina Berikan Klarifikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025