• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, Mei 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan PT Sorikmas Mining, Ini Alasannya

by Redaksi
Selasa, 24 Mei 2022
0 0
0
DPR Desak Pemerintah Cabut Izin Pertambangan PT Sorikmas Mining, Ini Alasannya

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman (kiri) rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining. (FOTO: Oji/nvl/DPR.GO.ID)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Komisi VII DPR RI meminta izin operasional PT Sorikmas Mining segera dicabut karena sudah lama tidak melakukan aktivitas operasi, kendati sudah mengantongi izin kontrak karya selama 24 tahun.

Alasan lainnya, kawasan operasional PT Sorikmas Mining berdekatan dengan pertambangan ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut) yang menyebabkan kerusakan lingkungan.

Dirilis dpr.go.id, desakan pencabutan izin operasional PT Sorikmas Mining itu mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Sorikmas Mining, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (23/5/2022).

Dalam poin penting kesimpulan rapat Komisi VII yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Maman Abdurrahman disebutkan, PT Sorikmas Mining sudah melakukan penelantaran kontrak karya seluas 201.600 hektare tanpa adanya kegiatan produksi.

Presiden Direktur PT Sorikmas MiningBoyke Poerbaya Abidinberdalih bahwa cadangan emas yang ada selama eksplorasi dinilai tidak ekonomis, walau pihaknya sudah mengebor sebanyak 160 lubang. Pihaknya juga sudah melakukan studi kelayakan eksplorasi.

Meski demikian, Komisi VII DPR tetap bersikeras pada rekomendasinya agar Kementerian ESDM mencabut izin pertambangan yang dikantongi PT Sorikmas Mining sejak 19 Februari 1998 yang merupakan izin generasi VII.

“Komisi VII DPR mendesak Dirjen Minerba Kementerian ESDM untuk meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang dilakukan oleh pemegang perizinan berusaha di seluruh wilayah Indonesia,” kata Maman, membacakan poin penting kesimpulan rapat itu.

Reporter: Sir

Tags: DPRIzin PertambanganKementerian ESDMPT Sorikmas Mining
ShareTweet
Next Post
Soal Tuntutan PT SMGP Ditutup, Gubernur Sumut: Bukan Solusi yang Baik

DPR Minta PT SMGP Bayar Kompensasi Rp 500 Juta per Warga Terdampak

Discussion about this post

Recommended

Dukung Sang Putri Masuk Politik, H. Khoir: Semua Sudah Saya Persiapkan

Dukung Sang Putri Masuk Politik, H. Khoir: Semua Sudah Saya Persiapkan

5 tahun ago
Sukhairi Buka Turnamen Voli Bupati Cup di Desa Pidoli Lombang

Sukhairi Buka Turnamen Voli Bupati Cup di Desa Pidoli Lombang

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026