• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, 22 Juni 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Redaksi Penulis: Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
pada Madina
0
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Panyabungan, StartNews – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan metrologi legal berupa tera/tera ulang. Kegiatan ini untuk memastikan pemakaian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik guna melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis menjelaskan, pelaksanaan metrologi legal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

ASN yang pernah berkarier di Provinsi Jambi ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha perdagangan di wilayah Madina.

Dalam surat bertanggal 2 Februari 2023 itu, ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

“Kami harap para pelaku usaha dagang mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut,” tutur mantan Kadis PMD Madina ini, Senin (6/2/2023).

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Reporter: Roy Adam

Tags: Alat UkurDisperindag MadinaKonsumenTera UlangTimbangan
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Tiga WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, Satu Orang Meninggal

Tiga WNI Nekat Naik Haji Lewat Gurun Pasir, Satu Orang Meninggal

3 minggu lalu
Saleh Partaonan Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis

Saleh Partaonan Ajak Masyarakat Awasi Program Makan Bergizi Gratis

6 bulan lalu

Popular News

  • Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    Lansia Tewas Gantung Diri Bikin Gempar Warga Jalan Alboin Huta Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Balita Kakak-beradik Tewas Dalam Sumur di Tantom Angkola

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Buron 39 Hari, Pencuri Toko Ponsel Queen Cell Berhasil Ditangkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beli Ganja di Madina, Ucok Botol Ditangkap Polisi di Sidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengaku Ditumbalkan, Pria Ini Ditangkap Bawa Sabu 3 Kg di Hotel Mitra Indah Gunungtua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In