• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 10, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

by Redaksi
Senin, 6 Februari 2023
0 0
0
Lindungi Konsumen, Disperindag Madina Tera Ulang Alat Ukur dan Timbangan

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Madina Parlin Lubis. (FOTO: DOK. STARTNEWS)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) melaksanakan metrologi legal berupa tera/tera ulang. Kegiatan ini untuk memastikan pemakaian alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) pedagang.

Metrologi legal merupakan metrologi yang mengelola satuan ukuran, metode pengukuran, dan alat ukur menyangkut persyaratan teknik guna melindungi konsumen dan memastikan barang produksi telah memenuhi standar dimensi dan kualitas sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepala Disperindag Madina Parlin Lubis menjelaskan, pelaksanaan metrologi legal ini merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Pengawasan Metrologi Legal.

ASN yang pernah berkarier di Provinsi Jambi ini mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang akan disampaikan kepada para pelaku usaha perdagangan di wilayah Madina.

Dalam surat bertanggal 2 Februari 2023 itu, ada empat poin yang disampaikan Disperindag. Pertama, pelaku usaha dagang diharuskan menggunakan UTTP standar nasional, salah satunya tidak diperbolehkan memakai timbangan jenis plastik.

Kedua, pelaku usaha dagang dilarang mempunyai, menaruh, memamerkan, memakai atau menyuruh memakai UTTP bertanda batal, tidak bertanda tera sah, tanda tera rusak, dan pernah diperbaiki atau terjadi perubahan yang memengaruhi ukuran.

Pelaku usaha dagang juga tidak diperkenankan memakai UTTP dengan panjang, isi, berat atau penunjukannya menyimpang dari nilai yang seharusnya diizinkan serta mempunyai tanda khusus yang memungkinkan orang menentukan ukuran, takaran atau timbangan.

Ketiga, pelaku usaha dagang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan UTTP dapat ditindak pidana. Keempat, atas hal tersebut Disperindag akan melaksanakan metrologi legal.

Parlin menerangkan, surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi kepentingan umum, terutama kepastian konsumen mendapatkan jaminan kebenaran pengukuran.

“Kami harap para pelaku usaha dagang mematuhi peraturan perundang-undangan tersebut,” tutur mantan Kadis PMD Madina ini, Senin (6/2/2023).

Untuk diketahui, tera ulang merupakan tindakan pengujian kembali terhadap timbangan, takaran, dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan.

Reporter: Roy Adam

Tags: Alat UkurDisperindag MadinaKonsumenTera UlangTimbangan
ShareTweet
Next Post
Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Polisi Buru Penyebar Isu Penculikan Anak di Padangsidempuan

Discussion about this post

Recommended

Fokus Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Madina Paparkan Capaian APBD 2025

Fokus Pendidikan dan Kesehatan, Bupati Madina Paparkan Capaian APBD 2025

3 minggu ago
Balas Serangan, Iran Arahkan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Qatar dan Bahrain

Balas Serangan, Iran Arahkan Rudal ke Pangkalan Militer AS di Qatar dan Bahrain

2 bulan ago

Popular News

  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    Update Nama-nama Korban Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sopir Asal Bekasi Meninggal Dunia di Loket Bus ALS Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percikan Api Diduga Pemicu Tabrakan Maut Bus ALS Vs Truk Tangki di Muratara, 16 Orang Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Identitas Sopir dan Kenek Bus ALS yang Kecelakaan Maut di Muratara Terungkap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025