• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Sabtu, April 4, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Eksepsi Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut Ditolak, Sidang Tetap Lanjut

by Redaksi
Jumat, 26 Agustus 2022
0 0
0
Eksepsi Mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut Ditolak, Sidang Tetap Lanjut

Muhammad Ludfan Nasution. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi yang diajukan anggota DPRD Sumut Hendro Susanto atas kasus dugaan melawan hukum dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024. Putusan itu diketok Hakim Sayed Tarmizi, SH, MH dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/8/2022).

Sudah dibacakan hakim bahwa putusan sela permohonan tergugat dari Hendro Susanto dalam perkara ini ditolak hakim. Artinya, sidang tetap dilanjut, ujar Ranto Sibarani, kuasa hukum penggugat.

Mewakili kliennya 7 calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan, Ranto mengapresiasi putusan yang ditetapkan hakim. Pasalnya, kesalahan dari tergugat yang merupakan anggota DPRD Sumut Dapil XII Langkat dan Binjai itu harus ada efek jera.

Sejak awal kan sudah jelas Hendro Susanto melawan hukum. Ada videonya tersebar di media sosial. Hendro Susanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi A melakukan, memutuskan komisioner terpilih dengan cara-cara melanggar hukum. Di antaranya, sudah ada teguran dari fraksi PDI Perjuangan dan ada teguran dari ombudsman karena mal administrasi. Tapi penetapan anggota KPID Sumut tetap dilanjutkan mereka, beber Ranto.

Sementara calon koimisioner KPID Sumut Muhamad Ludfan Nasution menyayangkan tindakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang terburu-buru membuat keputusan. Padahal, proses peradilan masih berjalan di PN Medan. Bagi kami, sangat jelas kok, proses seleksinya cacat hukum dan ada mal administrasi. Kami terus berjuang untuk penegakan aturan dan hukum, utamanya di KPID Sumut, papar Ludfan.

Kuasa hukum Hendro Susanto, yakni Dodi Chandra, Khairul Anwar Hasibuan, Muheri, Ramlan Damanik, dan Muhamad Salim kepada hakim mengajukan permohonan agar gugatan dari para calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 dibatalkan.

Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang tergugat, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut), maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat dapat diterima (niet ontvankeijke verklaard), mohon mereka melalui duplik.

Diketahui, sidang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan berlanjut pekan depan, dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari para penggugat.

Reporter: Rls

Tags: EksepsiKetua Komisi A DPRD SumutKPIDSumut
ShareTweet
Next Post
Karo United Launching Skuat dan Jersey Liga 2

Karo United Launching Skuat dan Jersey Liga 2

Discussion about this post

Recommended

Dikunjungi Komisi I DPR, Hassanudin Sebut Kerawanan Sumut Kategori Sedang

Dikunjungi Komisi I DPR, Hassanudin Sebut Kerawanan Sumut Kategori Sedang

2 tahun ago
Minyak Goreng Langka, Pemda Madina Akan Lakukan Razia

Minyak Goreng Langka, Pemda Madina Akan Lakukan Razia

4 tahun ago

Popular News

  • Beredar Surat Permintaan Mutasi PNS dari Disdik Madina, Kepala BKPSDM: Itu Hoaks

    Kepala BKPSDM Madina Ungkap Alasan Dua Kadis dan Satu Kaban Undur Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Setelah di Langit Sumut, Hari Ini Pesawat Tempur F-16 Bikin Geger Warga Sumbar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama 59 Pejabat yang Dilantik Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gunung Sorik Marapi Waspada, Dilarang Beraktivitas di Radius 1,5 Kilometer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • VIDEO: Warga Desa Parbangunan Geger, Lantai Masjid Al-Muhajirin Keluarkan Hawa Panas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025