Medan, StartNews – Pengadilan Negeri Medan menolak eksepsi yang diajukan anggota DPRD Sumut Hendro Susanto atas kasus dugaan melawan hukum dalam seleksi Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024. Putusan itu diketok Hakim Sayed Tarmizi, SH, MH dalam sidang dengan agenda putusan sela yang berlangsung di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri Medan, Kamis (25/8/2022).
“Sudah dibacakan hakim bahwa putusan sela permohonan tergugat dari Hendro Susanto dalam perkara ini ditolak hakim. Artinya, sidang tetap dilanjut,” ujar Ranto Sibarani, kuasa hukum penggugat.
Mewakili kliennya 7 calon komisioner KPID Sumut periode 2021-2024, yakni Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Topan Billardo Marpaung, Edi Irawan, Robinson Simbolon, T Prasetiyo dan Muhamad Ludfan, Ranto mengapresiasi putusan yang ditetapkan hakim. Pasalnya, kesalahan dari tergugat yang merupakan anggota DPRD Sumut Dapil XII Langkat dan Binjai itu harus ada efek jera.
“Sejak awal kan sudah jelas Hendro Susanto melawan hukum. Ada videonya tersebar di media sosial. Hendro Susanto yang saat itu menjabat sebagai ketua Komisi A melakukan, memutuskan komisioner terpilih dengan cara-cara melanggar hukum. Di antaranya, sudah ada teguran dari fraksi PDI Perjuangan dan ada teguran dari ombudsman karena mal administrasi. Tapi penetapan anggota KPID Sumut tetap dilanjutkan mereka,” beber Ranto.
Sementara calon koimisioner KPID Sumut Muhamad Ludfan Nasution menyayangkan tindakan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi yang terburu-buru membuat keputusan. “Padahal, proses peradilan masih berjalan di PN Medan. Bagi kami, sangat jelas kok, proses seleksinya cacat hukum dan ada mal administrasi. Kami terus berjuang untuk penegakan aturan dan hukum, utamanya di KPID Sumut,” papar Ludfan.
Kuasa hukum Hendro Susanto, yakni Dodi Chandra, Khairul Anwar Hasibuan, Muheri, Ramlan Damanik, dan Muhamad Salim kepada hakim mengajukan permohonan agar gugatan dari para calon anggota KPID Sumut periode 2021-2024 dibatalkan.
“Bahwa berdasarkan uraian-uraian yang tergugat, maka Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang mengadili perkara a quo (kewenangan absolut), maka sudah sepantasnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara a quo menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat dapat diterima (niet ontvankeijke verklaard),” mohon mereka melalui duplik.
Diketahui, sidang perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh mantan Ketua Komisi A DPRD Sumut, Hendro Susanto akan berlanjut pekan depan, dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dari para penggugat.
Reporter: Rls