• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Oktober 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Izin Tambang Rakyat di Madina Masih Terhalang UU Minerba

by Saparuddin Siregar
Jumat, 25 November 2022
0 0
0
RAPBD Madina 2023 Diajukan Rp1,69 Triliun, Pertumbuhan Ekonomi 5,71%

Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution.

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Harapan rakyat untuk bisa menambang emas secara legal nampaknya masih jauh untuk tercapai. Pasalnya, upaya Pemkab Mandailing Natal (Madina) memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) masih berat.

Meski pemerintah Indonesia beberapa bulan lalu telah menerbitkan 8 titik Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Madina, tetapi untuk menjadikannya menjadi IPR tidak semudah membalik telapak tangan.

Wilayah Pertambangan Rakyat belum bisa kita tindaklanjuti menjadi Izin Pertambangan Rakyat. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, kata Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi Nasution membacakan nota jawaban terhadap pandangan umum fraksi di hadapan rapat paripurna DPRD Madina dalam rangkaian pembahasan Rancangan APBD 2023, Kamis (24/11/2022).

Atika melanjutkan, turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 itu juga menjadi suatu yang harus secara kuat diterobos yakni Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk juga Perpres Nomor 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Kepada Pemerintah Provinsi.

Meski begitu, sejauh ini Pemkab Madina dan tim yang dibentuk masih terus berupaya melakukan lobi ke pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.

Reporter: Rls

ShareTweet
Next Post
Jawab Desakan PKS, Pemkab Madina Upayakan Pendirian BUMD

Jawab Desakan PKS, Pemkab Madina Upayakan Pendirian BUMD

Discussion about this post

Recommended

Shinta Ayu Nadia Sabet Gelar Winner Miss Tabagsel 2026

Shinta Ayu Nadia Sabet Gelar Winner Miss Tabagsel 2026

6 hari ago
Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Logistik Lewat Udara ke Desa Terisolasi di Tapteng

Satgas Yonif 122/TS Kirim Bantuan Logistik Lewat Udara ke Desa Terisolasi di Tapteng

10 bulan ago

Popular News

  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ban Pecah di Tol Jakarta-Merak, Truk Padi Terguling, Sopir Patah Tulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pletan Berupaya Mengisi 45 Persen Ceruk Pasar Ikan Lele di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026