• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Jual Sabu, Polisi Tangkap Taliban di Padangsidimpuan

by Redaksi
Sabtu, 26 Maret 2022
0 0
0
Jual Sabu, Polisi Tangkap Taliban di Padangsidimpuan

FOTO: HUMAS POLRES PADANGSIDIMPUAN.

ADVERTISEMENT

Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial BAH alias Taliban (35) di Jalan Jenderal A. Haris Nasution, tepatnya di area SPBU Kelurahan Pudun, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (23/3/2022 ) sekira pukul 19.30 WIB.

Warga Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, itu ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip trasparan berisi sabu seberat 2,08 gram dan satu unit handphone android merek Oppo.

Penangkapan BAH alias Taliban berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Haris Nasution, persis di area salah satu SPBU, ada transaksi narkotika, kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, Jumat (25/3/2022).

Berbekal informasi tersebut, kata dia, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Wisnu Laiya melakukan penyelidikan.

Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di boncengan sepeda motor. Polisi langsung menangkap dan menggeledah Taliban. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip trasparan berisi sabu yang sengaja disimpan di dalam celana dalam yang dipakainya untuk mengelabui petugas.

Saat diintrogasi, Taliban mengakui barang haram tersebut miliknya. “Tim kemudian membawa Taliban beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sammaillun Pulungan.

Atas perbuatannya, Taliba dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Reporter: Rls

Tags: KriminalnarkobaPolres PadangsidimpuanSabuTaliban
ShareTweet
Next Post
Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

Mesum di Pondok, Sejoli dari Panyabungan Terjaring Operasi Pekat di Sidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Menelusuri Sejarah Kerajaan Aru di Kecamatan Hamparan Perak

Menelusuri Sejarah Kerajaan Aru di Kecamatan Hamparan Perak

4 tahun ago
Dua Jenderal di Banten Ini Naik Motor Sambangi Polsek dan Koramil

Dua Jenderal di Banten Ini Naik Motor Sambangi Polsek dan Koramil

3 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026