Panyabungan, StArtNews-Praktisi hukum, Ridwan Rangkuti, SH, angkat bicara terkait demonstrasi yang berujung ricuh di Desa Mompang Julu, Kecmatan Panyabungan Utara, Senin (29/6).
Menurut Ridwan, demo yang mengakibatkan pembakaran 2 unit mobil dan sepeda motor serta melukai setidaknya 6 personel Polres Madina ini merupakan pertaruhan jabatan Kapolres Madina.
Melalui unggahan di akun Facebook miliknya, Selasa (30/6) Ridwan mengatakan Kapolres harus menangkap dan memproses secara hukum para pelaku pelempar dan pembakar kendaraan bermotor tersebut.
Ia menilai penangunggjawab demontrasi tidak menghargai keberadaan Kapolres Madina, yang secara langsung turun ke jalan mengajak masyarakat untuk membuka blokir jalinsum. Arahan, ajakan dan saran Kapolres Madina tersebut tidak diterima massa, malah berujung rusuh.
Pria yang berprofesi sebagai pengacara ini menyampaikan tidak ada alasan apa pun secara hukum yang membenarkan para demonstran merusak barang milik orang lain saat kerusuhan. Kapolres Madina harus bertindak tegas menindak para pelaku pembakaran kendaraan tersebut.
Ia khawatir jika hal ini dibiarkan maka marwah kepolisian akan hancur di mata masyarakat.
Dalam unggahan yang sama, Ridwan menjelaskan jika persoalan BLT jadi pemicu seharusnya masyarakat melaporkannya secara hukum, bukan memaksakan kehendak dengan memblokir jalinsum.
Ridwan menegaskan jabatan Kapolres Madina menjadi taruhan untuk menegakkan hukum dalam kasus kerusuhan yang berujung pembakaran kendaraan tersebut agar menjadi pelajaran bagi desa lain yang berada di lintas Sumatra, Kabupaten Mandailing Natal.
Tim Redaksi StArtNews