Padangsidimpuan, StartNews – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria berinisial BAH alias Taliban (35) di Jalan Jenderal A. Haris Nasution, tepatnya di area SPBU Kelurahan Pudun, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Rabu (23/3/2022 ) sekira pukul 19.30 WIB.
Warga Kelurahan Sitamiang, Kota Padangsidimpuan, itu ditangkap lantaran menjual narkoba jenis sabu. Saat ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa bungkus plastik klip trasparan berisi sabu seberat 2,08 gram dan satu unit handphone android merek Oppo.
“Penangkapan BAH alias Taliban berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Jenderal Haris Nasution, persis di area salah satu SPBU, ada transaksi narkotika,” kata Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan, Jumat (25/3/2022).
Berbekal informasi tersebut, kata dia, Tim Satresnarkoba yang dipimpin Aipda Wisnu Laiya melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.30 WIB, polisi melihat seorang pria dengan gelagat mencurigakan sedang duduk di boncengan sepeda motor. Polisi langsung menangkap dan menggeledah Taliban. Hasilnya, polisi menemukan satu bungkus plastik klip trasparan berisi sabu yang sengaja disimpan di dalam celana dalam yang dipakainya untuk mengelabui petugas.
Saat diintrogasi, Taliban mengakui barang haram tersebut miliknya. “Tim kemudian membawa Taliban beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Sammaillun Pulungan.
Atas perbuatannya, Taliba dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter: Rls