• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Juni 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Bukit Malintang

by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 0
0
Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Bukit Malintang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tim Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Iptu Jalaluddin Nasution menangkap seorang pria berinisial MN (39 tahun), warga Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Jumat (22/10/2021).

Pria tersebut diduga menjalankan praktik perjudian meja tembak ikan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit meja judi tembak ikan.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.

Laporan itu langsung direspon Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina dengan melakukan operasi penangkapan

Saat diperiksa, MN mengatakan meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Tumorang.

MN mengaku meja tembak ikan itu dititipkan kepadanya dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik senilai Rp 200 ribu per bulan.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Azuar Anas menyatakan meja judi tembak ikan bersama pemilik warung tempat judi itu telah dibawa ke Mapolres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, katanya.

Reporter: Ika Rodhiah

 

Tags: Judi Tangkap IkanKriminalpolres madina
ShareTweet
Next Post
PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

Discussion about this post

Recommended

Turnamen Karang Taruna Cup 2024, Margo FC Kalahkan Fuma FC

Turnamen Karang Taruna Cup 2024, Margo FC Kalahkan Fuma FC

2 tahun ago
Aksi Berani Warga Kotasiantar Gagalkan Peredaran 20 Bal Ganja Kering

Aksi Berani Warga Kotasiantar Gagalkan Peredaran 20 Bal Ganja Kering

4 bulan ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Isak Tangis Istri dan Pesan Terakhir Muhammad Solih dari Lubang Tambang Emas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Akun TikTok Wak Labu Bongkar Dugaan Pemerasan Kades di Siabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026