• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, Agustus 3, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Bukit Malintang

by Redaksi
Sabtu, 23 Oktober 2021
0 0
0
Polisi Tangkap Pengelola Judi Tembak Ikan di Bukit Malintang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tim Satuan Reskrim Polres Madina yang dipimpin Kepala Bagian Operasi (KBO) Reskrim Iptu Jalaluddin Nasution menangkap seorang pria berinisial MN (39 tahun), warga Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Jumat (22/10/2021).

Pria tersebut diduga menjalankan praktik perjudian meja tembak ikan. Dalam operasi penangkapan itu, polisi juga menyita satu unit meja judi tembak ikan.

Penangkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait kegiatan judi tembak ikan yang meresahkan masyarakat di Desa Lambou Darul Ikhsan, Kecamatan Bukit Malintang, Kabupaten Mandailing Natal.

Laporan itu langsung direspon Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Madina dengan melakukan operasi penangkapan

Saat diperiksa, MN mengatakan meja tembak ikan tersebut merupakan milik warga Padangsidimpuan bermarga Tumorang.

MN mengaku meja tembak ikan itu dititipkan kepadanya dengan perjanjian akan diberikan uang untuk biaya listrik senilai Rp 200 ribu per bulan.

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi melalui Kasat Reskrim AKP Azuar Anas menyatakan meja judi tembak ikan bersama pemilik warung tempat judi itu telah dibawa ke Mapolres Madina untuk pemeriksaan lebih lanjut.

MN akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara, katanya.

Reporter: Ika Rodhiah

 

Tags: Judi Tangkap IkanKriminalpolres madina
ShareTweet
Next Post
PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina dan Istri Nyoblos di TPS 02 Panyabungan II

Bupati Madina dan Istri Nyoblos di TPS 02 Panyabungan II

2 tahun ago
Wabup Madina Buka Kegiatan Gerak Jalan Santai

Wabup Madina Buka Kegiatan Gerak Jalan Santai

2 tahun ago

Popular News

  • Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    Terbang Perdana Wings Air Rute KNO-JHN, Wabup Madina Jadi Penumpang VIP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen Pol. Sonny Irawan Dimutasi dari Jabatan Wakapolda Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Besok, Water Salute Tandai Penerbangan Perdana Wings Air Kualanamu (KNO) – Madina (JHN)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lima Kajari di Sumatera Utara Diganti, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kepala BKPSDM Meinul Lubis Ditahan Jaksa, Bupati Madina Angkat Bicara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026