• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, September 23, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Kabareskrim akan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Youtuber Muhammad Kece

by Saparuddin Siregar
Selasa, 24 Agustus 2021
0 0
0
Kabareskrim akan Proses Laporan Dugaan Penodaan Agama Youtuber Muhammad Kece

Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto. (FOTO: HUMAS POLRI)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto memastikan pihaknya bakal memproses laporan masyarakat terhadap youtuber Muhammad Kece yang diduga melakukan penodaan agama.

“Proses sedang berjalan,” ujar Komjen Pol. Agus Andrianto di Jakarta, Senin (23/8/2021).

Mantan Kapolda Sumatera Utara ini mengungkapkan, terkait pernyataan Muhammad Kece, saat ini sudah ada empat laporan masyarakat yang masuk. Pelaporan pertama di Bareskrim Polri dan tiga lainnya di Polda jajaran.

Meski begitu, kata Agus, nantinya pelaporan tersebut bakal dijadikan satu. Dalam hal ini, Bareskrim Polri menjadi leading sector dalam pemrosesannya.

“Semua akan dikumpulkan di Bareskrim, satu di Bareskrim dan tiga di wilayah, kami satukan,” ujar Kabareskrim.

Seperti diberitakan, muncul sejumlah desakan agar pihak kepolisian menindak youtuber Muhammad Kece yang beberapa waktu terakhir melakukan live streaming terkait penghinaan terhadap Islam dan Nabi Muhammad SAW. Pelaku menyebut dengan kata yang tidak pantas, Kece mengubah kata ‘Muhammad’ menjadi ‘Yesus’.

Selain itu, dia juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar, sehingga harus ditinggalkan.

Reporter: Rls

Tags: KabareskrimKomjen Pol. Agus AndriantoMuhammad KecePenodaan AgamaYoutuber
ShareTweet
Next Post
Dituding Larang Pasang Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK

Dituding Larang Pasang Bendera Merah Putih, Kemenko Polhukam Panggil Pengelola PIK

Discussion about this post

Recommended

PKS Resmi Berkoalsi dengan PKB Usung Pasangan “SUKA” pada Pilkada 2020

PKS Resmi Berkoalsi dengan PKB Usung Pasangan “SUKA” pada Pilkada 2020

6 tahun ago
Malam-malam Wabup Madina Tinjau Banjir Luapan Aek Singolot

Malam-malam Wabup Madina Tinjau Banjir Luapan Aek Singolot

3 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026