• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, Maret 20, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Sidang PHP Pilkada Madina, Saksi Paslon 02 Gagal Tunjukkan Bukti Politik Uang

by Ika Rodhiah
Jumat, 28 Mei 2021
0 0
0
Sidang PHP Pilkada Madina, Saksi Paslon 02 Gagal Tunjukkan Bukti Politik Uang
ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews Tiga saksi yang dihadirkan pemohon pasangan Dahlan Hasan-Aswin tak mampu menunjukkan bukti berupa foto maupun video terakit praktik politik uang yang dilakukan paslon Jafar Sukhairi Nasution-Atika Azmi Utammi (SUKA) dalam gelaran Pemilihan Suara Ulang Pilkada Madina, 24 April 2021.

Seperti yang dilansir dari Beritahuta.com para saksi mengaku menerima sejumlah uang dari tim Jafar Sukhairi-Atika Azmi Utammi (SUKA). Jika si pemberi tidak tercatat namanya sebagai tim pemenangan paslon SUKA di KPU, maka nilai kesaksian mereka terkait hal itu sangat lemah.

Dalam lanjutan persidangan PHP (perselisihan hasil pemilu) Pilkada Mandailing Natal (Madina) 2020 di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis siang (27/5-2021), Dahwin menghadirkan tiga saksi: Tina Ingriani Pangaribuan, Kherol Marpaung, dan Martunas Sihombing.

Pemohon juga menghadirkan saksi ahli pada perkara Nomor: 139/PHP.BUP-XIX/2021, ini yakni: Maruara Siahaan, mantan hakim MK. Sementara pihak termohon, tidak mengajukan saksi ahli.

Tiga saksi dihadirkan pemohon adalah warga Desa Kampung Baru, Kecamatan Panyabungan Utara, Madina, Sumut.

Secara umum ketiga saksi menggambarkan adanya dugaan money politik (politik uang) yang dilakukan SUKA menjelang PSU, 24 April 2021.

Beberapa keterangan dari Tina saat persidangan terasa janggal. Pertama, dia menyebutkan menerima uang Rp500 ribu saat datang ke rumah Jafar Sukhairi, Senin malam (5/4), tapi ia tidak menyebutkan nama si pemberi uang.

Menanggapi dugaan money politik paslon 01 seperti kesaksian Tina, Bawaslu Madina menyebutkan hal itu sudah dibahas di tingkat Gakkumdu, namun proses penanganannya dihentikan karena tidak memenuhi syarat untuk ditingkatkan ke penyidikan.

Selain tidak didukung dua alat bukti, ketika Bawaslu memanggil Dahlan Hasan, selaku saksi pelapor di Bawaslu Madina, sang calon bupati Madina petahana ini tidak hadir.

 

Reporter/Editor: Tim Redaksi StArtNews

Tags: madinapaslonpilkadaPSUSUKA
ShareTweet
Next Post
Barak dan Pimpinan Ponpes di Labusel Doakan Gus AMI Jadi Presiden RI Tahun 2024

Barak dan Pimpinan Ponpes di Labusel Doakan Gus AMI Jadi Presiden RI Tahun 2024

Discussion about this post

Recommended

Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara

Jelang Libur Nataru, Kemenparekraf Luncurkan 100 Paket Wisata Nusantara

3 tahun ago
Wabup Atika Buka Pelatihan Satpol PP di Desa Pintupadang Julu

Wabup Atika Buka Pelatihan Satpol PP di Desa Pintupadang Julu

4 tahun ago

Popular News

  • Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    Sahnan Pasaribu Didepak, Bupati Madina Lantik Afrizal Jadi Sekda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Madina Somasi Media Online Terkait Tudingan Pungli Kadinkes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Nama-nama Pemenang Lomba Berkah Ramadhan Padangsidimpuan 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Tarekat Naqsabandiyah Padang Salat Idul Fitri Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasmada 91 Salurkan Santunan Lebaran untuk 41 Anak Yatim Comeben

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025