Panyabungan, StartNews – Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan Kementerian Agama menandatangani Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang percepatan pendaftaran tanah wakaf.
Kegiatan tersebut diadakan di Aula Kantor Bupati Madina, Kompleks Perkantoran Payaloting, Panyabungan, Kamis (27/8/2026).
Penandatanganan kerja sama ini menjadi langkah bersama dalam mempercepat legalitas tanah-tanah wakaf di Kabupaten Madina sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang dimiliki dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Wakil Bupati Madina Atika Azmi Utammi menyampaikan, kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf, sehingga penggunaannya ke depan semakin jelas dan dapat memberikan manfaat bagi umat.
“Alhamdulillah hari ini secara simbolis, daring bersama-sama dengan Kejati Sumatera Utara dan Pemprovsu melakukan MOU, nota kesepahaman, untuk percepatan legalitas tanah-tanah wakaf yang ada di Madina,” katanya.
Atika juga mengimbau desa-desa yang masih memiliki tanah wakaf dan ingin mensertifikatkannya agar segera melakukan proses melalui BWI dengan arahan Kejaksaan Negeri, hingga penerbitan sertifikat oleh BPN Madina.
Menurutnya, kepastian hukum terhadap tanah wakaf tidak hanya berkaitan dengan amal jariah, tetapi juga memastikan aset tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umat.
“Jadi mudah-mudahan apa yang kita laksanakan hari ini bukan hanya sebatas seremonial belaka, tapi ada tindak lanjutnya yang bermanfaat langsung untuk masyarakat,” katanya.
Sementara itu, berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, sebanyak 102 sertifikat tanah wakaf diharapkan segera didistribusikan kepada desa-desa.
Reporter: Fadli Mustafid




Discussion about this post