Pelarian HW tersangka kasus dugaan pemerkosaan di Muara Batang Gadis (MBG) berakhir setelah Polres Madina menjemputnya di Rokan Hulu, Riau.
Panyabungan, StartNews – Tim gabungan Unit Idik PPA Satuan Reskrim bersama Opsnal Polres Mandailing Natal (Madina) menahan HW (28), tersangka kasus dugaan pemerkosaan terhadap EZ. Polisi menangkap HW di wilayah Rokan Hulu, Riau.
Penangkapan HW memutus pelariannya selama sembilan bulan sejak peristiwa tragis di Jalan Sukaramai, Desa Tabuyung, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), dilaporkan pada November 2025.
Setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat, personel Polres Madina menjemput tersangka pada Senin malam guna menjalani pemeriksaan intensif.
Penyidik menjerat HW dengan pasal berlapis Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) serta pasal pemerkosaan dalam KUHP. Penetapan status tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti berupa keterangan korban, saksi, petunjuk, dan hasil visum et repertum.
Saat pemeriksaan, penyidik memastikan hak-hak hukum tersangka terpenuhi dengan menghadirkan penasihat hukum pendamping. Kini, tersangka mendekam di Ruang Tahanan Polres Madina untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Madina AKP Tri Boy Alvin Siahaan membenarkan seluruh proses penindakan telah sesuai dengan standar operasional dan penegakan hukum yang berlaku.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Saat ini tersangka telah diamankan di RTP Polres Madina untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Tri Boy Alvin Siahaan, Kamis (27/8/2026).
Pihaknya berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara profesional dan transparan guna menjamin kepastian hukum serta keadilan bagi korban.
Reporter: Sir





Discussion about this post