• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Desember 16, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Warganya Laporkan Kadesnya ke Polisi

by Redaksi
Senin, 3 Februari 2020
0 0
0
Warganya Laporkan Kadesnya ke Polisi

Mandailing Natal.StArtNews- Buntut dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan perobohan kantor desa di Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) warga melaporkan oknum Kepala Desa, Mardansyah rangkuti ke Polres Madina, Senin (3/2) di Jalan Bhayangkara nomor 1 Panyabungan.

Sebelumnya warga juga telah melaporkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa ini kepada Bupati Madina, Drs. Dahlan Hasan Nasution, Sabtu malam (1/2/) kemarin.

Berkas laporan tersebut diserahkan perwakilan warga, Muhammad Rum Rangkuti dan Mhd. Basir Nasution kepada Kasi Umum Polres Madina dengan harapan laporan itu ditanggapi dan diproses.

Usai menyerahkan laporan, Muhammad Rum Rangkuti dan Basir Nasution kepada wartawan menjelaskan laporan tersebut sebagai bukti banyaknya permasalahan di Desa Gunungtua Jae Panyabungan, terutama terkait penggunaan Dana Desa.

Rum Rangkuti menyebutkan untuk tahun 2019 Kepala Desa, Mardansyah Rangkuti melakukan perobohan kantor kepala desa yang bersumber dari bantuan (aset) Pemerintah Provinsi. Perobohan tersebut tidak melalui proses pelepasan atau penghapusan aset sesuai ketentuan perundang-undangan yang ada.

“Ada delapan poin dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum Kades, Mardansyah Rangkuti. Kebijakan yang dilakukannya telah merugikan masyarakat. Maka dari itu, kami berharap Kapolres Madina supaya memproses laporan kami dan segera memanggil Mardansyah Rangkuti,” kata Rum dan Basir.

Adapun delapan poin yang dilaporkan masyarakat Gunungtua Jae tersebut yaitu; pertama, penghancuran atau perobohan aset pemerintah berupa kantor kepala desa Gunungtua Jae tanpa melalui proses yang sesuai undang-undang dan diduga melanggar Peraturan Pemerintah RI nomor 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan pasal 406 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 2 tahun 8 bulan.

Kedua, kepala desa telah menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan kewajibannya dan tidak jujur, tidak adil dalam mengelola BUMDes tahun 2017 sebesar Rp105.370.000. Ketiga, kepala desa Gunungtua Jae sewenang-wenang menunjuk pengurus dalam pengelolaan Budi Daya Ikan atau tidak secara demokratis dan pembukuan keuangannya tidak ada yang bertanggung jawab untuk membubuhkan tanda tangan dan tidak jelas pembukuannya.

Keempat, sampai saat ini kepengurusan organisasi masyarakat STM tidak ada lagi diakibatkan tidak adanya perhatian, pengayoman dan pembinaan kepala desa Gunungtua Jae terhadap masyarakat. Uang sebesar Rp 8 juta yang diserahkan kepengurusan STM sebelumnya bernama Hilman Nasution kepada kepala desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak diketahui uang tersebut dikemanakan oleh Mardansyah Rangkuti.

Kelima, kepala desa menyewakan mesin molen kepada orang lain di jalan Sabut, jalan Saba Rimba, jalan Tambangan, jalan kebun Lumban Pasir, jalan mangga manis tanpa sepengetahuan masyarakat siapa yang menyewa dan berapa hari disewakan dan uang sewa molen dikemanakan.

Keenam, pembukuan keuangan kepengurusan dan pengelolaan sarana air bersih desa Gunungtua Jae tidak ada transparansi. Sementara biaya pemasangan ke rumah warga dikenakan biaya sebesar Rp300 ribu dan untuk iuran perbulan dikenakan biaya Rp 6 ribu.

Ketujuh, sejak serah terima kas keuangan dan barang-barang Gapoktan, salah satunya mesin robot padi antara mantan Kepala Desa, Usor Tua Nasution dengan Kepala Desa Mardansyah Rangkuti sampai saat ini tidak diketahui pembukuannya.

Kedelapan, masih ada tiga kegiatan yang belum dikerjakan oleh kepala desa Gunungtua Jae untuk anggaran tahun 2019, yaitu rehab madrasah, pembangunan drainase, dan pembangunan jalan serta beberapa kegiatan lainnya.

“Masih banyak sebenarnya permasalahan oknum kepala desa kami ini, warga sudah resah dan mulai tidak kondusif. Tentunya kami berharap pak Kapolres, AKBP Irsan Sinuhaji segera menindaklanjuti laporan kami ini karena kami khawatir masyarakat lebih jauh melangkah,” kata Rum Rangkuti dan Basir Nasution.

Reporter : Saima Putra

Editor : Hanapi Lubis

Tags: dana desaKorupsi Dana Desa
ShareTweet
Next Post
Diperiksa Karena Disiplin, Kadis Pendidikan Hanya Dikasih Teguran

Diperiksa Karena Disiplin, Kadis Pendidikan Hanya Dikasih Teguran

Discussion about this post

Recommended

Irsan Daftar ke Gerindra Sidimpuan, Ashari: Kami Netral

Irsan Daftar ke Gerindra Sidimpuan, Ashari: Kami Netral

2 tahun ago
Air Terjun Lembah Anai Mengamuk, Ini Penampakannya

Air Terjun Lembah Anai Mengamuk, Ini Penampakannya

4 tahun ago

Popular News

  • Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    Bareskrim Polri Sita Alat Berat dan Segel Lahan PT TBS di Hulu Sungai Garoga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Azan di Tepi Sungai, Momen Haru Warga Siulangaling Lepas Kepulangan Bupati Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Perusakan Lingkungan Penyebab Banjir Bandang di Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Kandidat Berebut Kursi Ketua PWI Madina Periode 2025-2028

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPBD Rilis Dua Rute Sementara Lewat Jalur Darat ke Tapanuli Tengah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025