Panyabungan, StartNews – Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) dikabarkan mengusulkan tersangka tersandung kasus narkotika bernama Andika Iman Maulana untuk dilakukan proses tim asesmen terpadu (TAT) ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Madina.
Untuk memastikan informasi tersebut, Kepala Bidang Rehabilitasi BNNK Madina Samsul Arifin yang dihubungi membenarkan soal langkah TAT untuk Andika yang dibuat oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Madina.
TAT sudah diusulkan. Hari Senin lusa akan dibahas bersama tim dari Kejaksaan, BNNK, Polres, dan Lapas Panyabungan, kata Samsul.
Dia menerangkan TAT adalah tim yang terdiri dari ahli medis dan hukum yang dibentuk untuk menilai apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba perlu direhabilitasi atau diproses hukum.
Tujuan utama TAT ini untuk menentukan apakah seseorang yang terlibat kasus narkoba merupakan pengguna murni yang perlu direhabilitasi atau pengedar/bandar yang perlu diproses hukum. Ini nanti akan kita bahas secara serius, tegas dia.
Dia juga menjelaskan jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang adalah pengguna narkoba, TAT dapat merekomendasikan rehabilitasi, baik rawat jalan maupun rawat inap.
Jika hasil asesmen menunjukkan bahwa seseorang terlibat dalam peredaran narkoba, maka proses hukum akan dilanjutkan, terang Samsul Arifin.
Samsul menegaskan BNNK Madina tidak akan main-main dalam proses perjalanan TAT ini. Pihaknya juga tidak akan terbuai akan titipan para oknum yang memengaruhi proses asesmen.
Mau berapapun dibayar, itu tidak pernah kami lakukan. Kami tidak ingin generasi muda rusak di Kabupaten Madina akibat narkoba. BNNK Madina serius, ungkapnya.
Di sisi lain, menurut informasi yang diterima wartawan dari Desa Gunungtua Tonga, Andika Iman Maulana terindikasi sebagai bandar narkoba. Andika tipe orang yang sombong karena merasa banyak berkawan dengan aparat.
Sejumlah warga yang dihubungi tidak setuju jika nantinya hasil TAT mengarah pada rehabilitasi. Sebab, Andika sudah kali kedua masuk penjara akibat berurusan dengan narkoba.
Banyak warga yang bersyukur si Andika itu kena tangkap. Kami sudah resah, jebloskan saja ke penjara, ucap sejumlah warga.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Panyabungan menangkap Andika Iman Maulana di jalan lingkar timur pada Rabu 16 Juli 2025 sekitar pukul 04.30 WIB. Dari kantong celana bagian belakangnya ditemukan 5 butir pil ekstasi.
Andika saat penangkapan diduga baru saja keluar dari tempat hiburan malam di Kelurahan Kayu Jati. Andika tercatat sebagai warga Desa Gunung Tua Tonga, Kecamatan Panyabungan.
Reporter: Agus Hasibuan/FAN
Discussion about this post