Padangsidimpuan, StartNews – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria bernisial IL (32), warga Desa Salambue, karena bertransaksi sabu-sabu di dalam angkot yang melintas di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Desa Salambue, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan.
“Banyak informasi kita terima dari masyarakat terkait transaksi narkoba di sekitaran Jalan Lintas Sumatera atau Jalinsum Desa Salambue,” kata Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna melalui Kasi Humas AKP Kenborn Sinaga, Kamis (19/12/2024).
Dari tangan IL, polisi menyita enam paket kecil sabu-sabu seberat 0,90 gram yang dikemas dalam satu kaleng permen. Dua handphone (HP), satu dompet, satu sendok pipet, dan sebungkus plastik klip transparan kosong.
Penangkapan ini berawal dari Tim Opsnal Satres Narkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika jenis sabu-sabu di Jalan H.T. Rizal Nurdin Desa Salambue.
Polisi langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan terkait informasi itu. Ternyata ada seorang pria yang hendak naik angkot dan ciri-cirinya sesuai dengan yang diinfokan. Lalu dilakukan penangkapan dan barang bukti ditemukan di kantong celana.
Tersangka mengaku semua barang bukti itu miliknya. Selanjutnya IL dan barang bukti diboyong ke Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum lebih lanjut.
Reporter: Lily Lubis