• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Agustus 19, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Warga Madina Penerima 10 Kg Ganja via Bus ALS Diringkus Bareskrim di Surabaya

by Redaksi
Senin, 3 Agustus 2026
0 0
0
Warga Madina Penerima 10 Kg Ganja via Bus ALS Diringkus Bareskrim di Surabaya

Rahmat Fausan, warga Madina, ditangkap Bareskrim Polri di Pool Bus ALS Surabaya usai menerima paket 10 kg ganja. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri menangkap seorang warga Madina di Pool Bus ALS Surabaya usai kedapatan menerima paket selundupan 10 kg ganja yang disamarkan bersama gula, dodol, dan motor Vespa.

Jakarta, StartNews – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan 10 kilogram ganja yang dikirimkan menggunakan Bus Antar Lintas Sumatra (ALS). Dalam operasi penangkapan di Surabaya, Jawa Timur pada Jumat (24/7/2026), polisi meringkus Rahmat Fausan (27), warga asal Mandailing Natal (Madina), yang bertindak sebagai penerima sekaligus pemilik barang haram tersebut.

Modus operandi penyelundupan ini terbilang rapi. Untuk mengelabui polisi, tersangka berupaya menyamarkan paket ganja di antara tumpukan makanan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan, paket ganja tersebut disembunyikan di dalam kardus yang berisi gula dan dodol, serta diselundupkan bersamaan dengan paket pengiriman satu unit sepeda motor Vespa.

Jaringan ini terbongkar bermula dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Seaport di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Rabu (22/7/2026). Saat itu, tim gabungan mencurigai sebuah paket kiriman di dalam bagasi bus ALS yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.

Alih-alih langsung menyita barang tersebut di lokasi, polisi justru menerapkan strategi penyerahan barang di bawah pengawasan atau controlled delivery guna membekuk penerima akhirnya.

“Tim kemudian melakukan controlled delivery ke Surabaya dengan alamat Pool ALS di Jalan Letjen Sutoyo, depan Rutan Kelas I Surabaya Medaeng Waru, Sidoarjo, Jawa Timur,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Senin (3/8/2026).

Tim penindak yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kombes Pol. Handik Zusen dan Kanit III Kompol Reza Pahlevi terus membuntuti pergerakan bus tersebut selama dua hari dari Pelabuhan Bakauheni menuju Jawa Timur.

Setibanya bus di Pool ALS Medaeng, Surabaya, pada Kamis (23/7/2026), polisi langsung berkoordinasi dengan pihak loket untuk memantau siapa yang akan menjemput paket mencurigakan itu.

Esoknya Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 06.40 WIB, tersangka Rahmat Fausan muncul di area pool bus untuk mengambil paket kardus cokelat dan motor Vespa yang dikirimkan. Tanpa membuang waktu, polisi langsung menyergap warga asal Kelurahan Pasar Laru, Kecamatan Tambangan, Madina tersebut di tempat kejadian.

“Dari hasil interogasi, tersangka Rahmat Fausan berperan sebagai penerima dan pemilik paket barang satu kardus cokelat berisi narkotika jenis ganja dan kendaraan Vespa,” ujar Brigjen Eko.

Lebih lanjut, Brigjen Eko mengungkapkan asal muasal barang haram itu berdasarkan pengakuan tersangka. “Barang bukti tersebut didapat dari Anto Monel (DPO) posisi di Jermal, Kota Medan. Kemudian tersangka memerintahkan adiknya atas nama Fathurahman Al Jufri (DPO) untuk mengambil atau mengirim paket kardus yang berisi narkotika ke mobil yang dikemudikan sopir bus ALS,” jelasnya.

Berdasarkan rencana awal, paket narkoba senilai nyaris Rp40 juta tersebut tidak akan diedarkan di wilayah Surabaya. Setelah diterima, tersangka berencana membawanya langsung ke Bali untuk dijual kepada pembeli yang sudah menunggu.

Ganja dengan berat bersih 9.996,98 gram itu rencananya dipasarkan di Pulau Dewata dengan harga rata-rata Rp6 juta per kilogram.

Kepada penyidik, pemuda asal Madina ini juga mengakui penyelundupan via armada Bus ALS ini merupakan aksi keduanya. Pada 20 Juni 2026 lalu, dia mengaku berhasil meloloskan 1 kilogram ganja ke Bali menggunakan modus operandi dan rute angkutan bus yang serupa.

Selain menyita kardus berisi ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit motor Vespa merah, kartu ATM, uang tunai, dan sejumlah barang pribadi tersangka.

Brigjen Eko menegaskan penyitaan ini merupakan upaya menekan peredaran gelap narkotika di Tanah Air. “Konversi jiwa yang berhasil diselamatkan dari narkoba jenis ganja ini sekitar 29.991 jiwa,” kata Brigjen Eko.

Kini, tersangka Rahmat Fausan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara polisi masih memburu dua orang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Anto Monel selaku penyuplai barang di Medan serta Fathurahman Al Jufri sebagai kurir pengantar paket ke pihak bus.

Reporter: Sir

Tags: BareskrimBus ALSganjaSurabayaWarga Madina
ShareTweet
Next Post
Langgar Undang-undang, Anggota DPRD Madina Diduga Berbisnis dengan PT Rendi

Langgar Undang-undang, Anggota DPRD Madina Diduga Berbisnis dengan PT Rendi

Discussion about this post

Recommended

Tak Boleh Ada Tambang di Tambangan

Tak Boleh Ada Tambang di Tambangan

3 minggu ago
Sukhairi Tinjau Pembangunan Jalan di Panyabungan Barat dan Selatan

Sukhairi Tinjau Pembangunan Jalan di Panyabungan Barat dan Selatan

2 tahun ago

Popular News

  • Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Usut Aktor Utama Dugaan Korupsi Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Judi Online Bermodus Pulsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Dorong Transformasi Mustahik Jadi Muzakki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026