Natal, StartNews – Warga mendesak Polres Mandailing Natal (Madina) menertibkan aktivitas pengerukan pasir Sungai Batangnatal menggunakan kapal berkapasitas 25 meter kubik milik CV Parak Tele di Desa Kampung Sawah, Kecamatan Natal, Madina. Warga menilai aktivitas pengerukanpasih yang tergolong galian C itu akan menyebabkan abrasi lahan kebun sawit warga.
Ariansyah Inari, tokoh pemuda setempat, mengatakan aktivitas kapal keruk itu sudah beberapa hari beroperasi di sungai tersebut. Menurut dia, sejak awal perizinan galian C itu sudah ditolak warga, karena akan berdampak buruk pada lingkungan.
“Sebenarnya warga sudah melaporkan melalui surat resmi ke Gubernur Sumatera Utara. Dalam surat itu, warga berharap agar gubernur tidak mengeluarkan izin galian C di sepanjang Sungai Batangnatal di Desa Kampung Sawah, karena akan mengakibatkan abrasi,” kata Ariansyah Inari, Senin (4/9/2023).
Surat yang dikirimkan ke Gubernur Sumatera Utara itu, kata Ariansah, disertai dengan pembubuhan tanda tangan warga sebagai bentuk penolakan keberadaan kapal keruk tersebut.
“Saat ini banyak kebun sawit warga yang hanyut akibat abrasi. Apa yang kami khawatirkan terjadi. Untuk itu, kami memohon polisi bertindak, karena jelas aktivitas perusahaan ini sudah merugikan,” katanya.
Meski perusahaan itu sudah mengantong izin SIPB, menurut Ariansyah, tetapi perusahaan belum boleh mengeruk pasir di sungai itu sebelum mengantongi izin lain seperti dokumen persetujuan lingkungan dan dokumen teknis penambangan.
Ariansyah menjelaskan, Surat Izin Penambangam Batuan (SIPB) yang dipegang oleh CV Parak Tele juga telah dibahas di Kantor Cabang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumberdaya Energi Wilayah V bersama masyarakat pada Juli yang lalu.
Mengutip data yang diperoleh mandailingonline.com, CV Parak Tele baru mengantongi izin SIPB, tetapi belum mengantongi izin dokumen persetunuan lingkungan dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan dokumen teknis penambangan dari Dinas Perindag ESDM Provinsi Sumut.
Sesuai Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Minereral dan Batubara disebutkan, perusahaan belum bisa melakukan aktivitas penambangan sebelum dua dokumen pendukung, yakni Izin Dokumen Persetujuan Lingkungan dan Izin Teknis Penambangan dimiliki.
Reporter: Sir
Viralkan agar lebih di tanggapi…Indonesia butuh yg viral2 agar di dengar