Jakarta, StartNews – Wakil Ketua DPD RI Sultan B. Najamudin mengatakan fenomena kekerasan seksual pada anak usia dini merupakan ancaman besar bagi bangsa Indonesia kedepannya. Untuk itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam melindungi dan merawat generasi muda bangsa ini dari perilaku kekerasan dan jebakan globalisasi yang liberal.
“Kami melihat fenomena ini sebagai ancaman serius bagi masa depan nasional Indonesia,” kata Sultan B. Najamudin kepada media di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Sultan B. Najamudin menanggapi terungkapnya kasus pemerkosaan terhadap belasan siswi pada salah satu boarding school di Bandung dan terkini viral video penganiayaan seorang perempuan terhadap lima gadis di bawah umur di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sultan mengaku sedih dengan peristiwa yang menimpa generasi muda bangsa yang sedang dalam proses pertumbuhan dan perkembangan itu. Apa yang sedang viral saat ini, menurut Sultan, bisa jadi hanya merupakan fenomena gunung es yang terlihat dan terungkap. Sultan menduga, masih terdapat banyak kasus serupa yang belum sempat terungkap dan diketahui publik.
“Ini menunjukkan bahwa kekerasan seksual pada anak Indonesia sudah berada pada titik nadir dan dibutuhkan pendekatan pencegahan dan penegakan hukum yang lebih serius dari negara,” ujarnya.
Sultan mengatakan meluasnya kasus kekerasan seksual pada anak tidak terlepas dari dampak digitalisasi dan pandemi Covid-19 selama ini. Menurut Sultan, generasi muda Indonesia kebablasan dalam memanfaatkan teknologi digital dan justru menimbulkan krisis moral sosial secara masif di era pandemi.
“Kita hidup di era dimana kebebasan dan kekerasan memiliki keterkaitan sebab akibat yang erat. Sehingga penting bagi masyarakat dalam membangun sistem kontrol sosial, karena masa depan bangsa menjadi tanggung jawab moral kolektif,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Sultan, sebelum terlambat, negara harus tegas menyatakan perang terhadap segala jenis ancaman moral yang merusak mental, terutama kekerasan seksual terhadap anak Indonesia.
“Dalam konteks ini, fungsi penegak hukum juga lembaga perlindungan anak dan perempuan harus diperkuat lagi. Terutama tim cyber crime dan Kementerian Komunikasi dan Informasi dalam mengontrol aplikasi dan konten-konten yang cenderung terindikasi pornografi dan pornoaksi,” ungkapnya.
“Tentu peran serta masyarakat di setiap kelompok masyarakat dan yang paling penting bagi bangsa di ambang krisis kekerasan seksual ini adalah pemerintah tak perlu ragu menyatakan status darurat kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Reporter: Rls