Jakarta, StartNews Kasus tenggelamnya kapal pengangkut pekerja migran WNI di perairan Johor Baru, Malaysia, masih terus diusut. Polri menjalin kerja sama dengan pihak terkait, termasuk Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia dan Kepolisian Diraja Malaysia dalam menelusuri pihak pemesan tenaga kerja yang diberangkatkan secara ilegal tersebut.
“Terkait kasus ini supply and demand juga pasti ada, tetapi supply and demand itu ilegal. Tentu kita akan berkoordinasi siapa yang memesan, kemudian kita di sini adalah yang mengirim,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa (4/1/2022).
Ahmad Ramadhan menjelaskan, hal ini menjadi kerja sama penegakan hukum dengan aturan yang berlaku berdasarkan masing-masing negara. Jika para pelaku tindak pidana merupakan WNI, maka dapat diberlakukan asas nasionalitas.
“Siapapun orang Indonesia yang melakukan tindak pidana bisa diproses secara hukum dan dikirim ke Indonesia,” ungkapnya.
Sebelumnya, perahu yang diyakini membawa puluhan orang pendatang ilegal (PATI) dilaporkan terbalik di Tanjung Balau, Johor pada Rabu, 15 Desember 2021 pukul 04.30 pagi waktu setempat.
Kapal yang terlibat tersebut diyakini berasal dari Indonesia menuju Malaysia, demikian disampaikan dalam rilis Kementerian Dalam Negeri Malaysia.
Belakangan dikonfirmasi pihak berwenang Indonesia bahwa benar sejumlah di antaranya WNI. Untuk membantu pencarian dan evakuasi korban kapal karam di Malaysia, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI mengerahkan Kapal Negara Belut-406.
Reporter: Rls





Discussion about this post