Jakarta, StartNews – Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2023 kini memasuki tahapan pengumuman hasil kelulusan setelah pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) rampung pada 16 hingga 22 Desember 2023. Pengumuman kelulusan hasil akhir ini merupakan hasil integrasi nilai SKD dan SKB yang diumumkan oleh masing-masing instansi mulai 5 Januari 2024. Peserta juga dapat mengecek hasil kelulusannya dengan login pada portal SSCASN BKN.
Instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan CPNS berdasarkan data BKN hingga 9 Januari 2024 pukul 09.33 WIB sebanyak lima instansi, meliputi Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Sekretariat Jenderal DPR RI, dan Mahkamah Agung.
Bagi pelamar yang telah memperoleh pengumuman hasil kelulusan juga masih diberikan kesempatan untuk melakukan masa sanggah selama tiga hari sejak pengumuman diterima.
Masa sanggah hasil kelulusan selanjutnya diikuti dengan instansi jawab sanggah selama tujuh hari secara bertahap. Adapun unsur sanggahan hasil kelulusan yang dapat disanggah, misalnya berupa adanya ketidaksesuaian nilai SKD atau SKB yang diperoleh saat ujian dengan pengumuman hasil.
Selanjutnya pengumuman kelulusan pasca sanggah akan diumumkan mulai 16 Januari 2024 setelah pengolahan nilai seleksi hasil sanggah selesai dilakukan pada 15 hingga 20 Januari 2024. Pengumuman kelulusan pasca sanggah diikuti dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup atau DRH peserta di portal SSCASN BKN sesuai dengan ketentuan instansi dan dilanjutkan dengan usul penetapan NIP peserta CPNS dari instansi ke BKN pada 22 Februari hingga 22 Maret 2024.
Reporter: Rls