• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Ternyata Dialihkan untuk PEN

by Redaksi
Senin, 30 Agustus 2021
0 0
0
Tukin PNS pada THR dan Gaji ke-13 Ternyata Dialihkan untuk PEN

Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan.(FOTO: DPR.GO.ID)

Jakarta, StartNews Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan megungkapkan tunjangan kinerja (tukin) para pegawai negeri sipil (PNS) ternyata dialihkan untuk membantu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021. Pada Mei 2021, pemerintah memutuskan untuk tidak memasukkan unsur tukin dalam pemberian THR dan gaji ke-13 kepada para PNS.

“Pemerintah tidak memasukkan tukin sebagai salah satu unsur dalam pemberian THR dan gaji ke-13. Akibatnya, dana tunjangan kinerja sebesar Rp 12,4 triliun tidak terdistribusi sebagai bagian dari THR dan gaji ke-13,” ujar politisi yang akrab disapa Hergun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (29/8/2021).

Dana tukin kemudian dialihkan untuk refocusing anggaran tahap kedua 2021 untuk memperkuat program PEN. Anggaran PEN 2021 mencapai Rp 744,75 triliun. Alokasi PEN mencakup klaster kesehatan, perlindungan sosial, program prioritas, dukungan UMKM dan korporasi, serta insentif usaha.

“Dapat disimpulkan, tidak adanya tukin sebagai salah satu unsur dalam THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk pengorbanan dan sekaligus konstribusi para PNS untuk meringankan beban negara,” imbuh Hergun.

Alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS pada 2021 mencapai Rp 60 triliun. Rinciannya, alokasi untuk THR sebesar Rp 30 triliun dan alokasi untuk gaji ke-13 sebesar Rp 30 triliun. Dasar hukum pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2021 adalah Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021. Sementera aturan teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.

“Kebijakan tersebut sudah sesuai dengan PP No.63/2021. Pada Pasal 6 menyebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Kemudian pada Pasal 10 juga menjelaskan berbagai tunjangan yang tidak masuk ke dalam cakupan THR dan gaji ke13. Salah satunya adalah tukin,” jelas politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Hergun, kebijakan tersebut mungkin memberatkan bagi para PNS selama pandemi ini. Namun, negara lebih membutuhkannya untuk memperkuat daya beli masyarakat, mengurangi pengangguran, dan kemiskinan akibat meningkatnya PHK selama pandemi. Juga untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi.

“Pengorbanan PNS tidak siasia. Dana tukin PNS yang di-refocusing ke dalam anggaran PEN terbukti memberi dampak positif terhadap penguatan daya beli masyarakat dan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II-2021. Menurut BPS, pada kuartal II-2021, konsumsi rumah tangga tumbuh 5,93 persen (yoy). Sementara pertumbuhan ekonomi melejit sebesar 7,07 persen (yoy),” urainya.

Hergun menambahkan, DPR meyakini pemerintah tidak akan memotong tukin jika keuangan negara dalam keadaan normal. Tukin merupakan salah satu hak PNS yang layak dimasukkan ke dalam salah satu unsur THR dan gaji ke-13. Namun, selama pandemi, keuangan negara defisit sangat besar.

Pada 2020, realisasi defisit APBN mencapai Rp 956,3 triliun atau 6,09 persen dari PDB. Sementara pada 2021, outlook defisit APBN mencapai Rp 961,5 triliun atau 5,82 persen terhadap PDB.

Reporter: Rls

Tags: Gaji ke-13Heri GunawanKomisi XI DPRPENPNSTHRTukinTunjangan Kinerja
ShareTweet
Next Post
Nagari Pasialaweh di Kabupaten Agam Dinobatkan sebagai Nagari Konstitusi

Nagari Pasialaweh di Kabupaten Agam Dinobatkan sebagai Nagari Konstitusi

Discussion about this post

Recommended

Gus Irawan Sebut Kepala Desa sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Gus Irawan Sebut Kepala Desa sebagai Ujung Tombak Pembangunan

8 bulan ago
Bupati Madina Jenguk Ibu Malang yang Sakit Keras di Sigalapang Julu

Bupati Madina Jenguk Ibu Malang yang Sakit Keras di Sigalapang Julu

3 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025