• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Pemilik PT NSWM Ditangkap Polisi

by Redaksi
Jumat, 31 Maret 2023
0 0
0
Tipu Ratusan Jamaah Umrah, Pemilik PT NSWM Ditangkap Polisi

Konferensi pers Polda Metro Jaya terkait kasus penipuan ratusan jamaah umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) di Jakarta, Kamis (30/3/2023). (FOTO: HUMAS KEMENAG)

Jakarta, StartNews Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Satgas Anti Mafia Umrah Polda Metro Jaya dalam penanganan kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana calon jamaah umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM). Kemenag juga mendukung langkah penegakan hukum yang diambil Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan tiga tersangka, yakni MA, HA dan HS. Mereka merupakan pemilik dan direktur PT NSWM. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023.

Setelah dana terkumpul, calon jamaah tidak diberangkatkan. Sebagian diberangkatkan, tetapi tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jamaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang.

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Mujib Roni mengatakan kasus itu terungkap atas sinergi pihaknya dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jamaah umrah oleh PT NSWM.

“Kemenag mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Ini juga akan menjadi efek jera bagi pelaku PPIU. Kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan,” kata Mujib Roni dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (30/3/2023).

“Kementerian Agama, dalam hal ini Ditjen PHU, sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi, dan pengawasan. Hanya saja eforia jamaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan,” sambungnya.

Mujib menambahkan berdasarkan data Ditjen PHU, pada tahun 2022 jumlah jamaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jamaah. Artinya, bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jamaah umrah pada tahun 2023 bisa mencapai 2 juta jamaah.

“Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusiasme calon jamaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur. Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah,” tandasnya.

Sementara Direktur Reserse Krimnal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi mengatakan dugaan kerugian yang dialami jamaah akibat penipuan PT NSWM Rp91 miliar lebih.

“Selain menahan para tersangka, kami juga sudah membolkir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kemeneterian Agama hanya 48 cabang,” kata Hengki.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” ujar Hengki.

Reporter: Rls

Tags: Jamaah UmrahkemenagPolda Metro JayaPT NSWM
ShareTweet
Next Post
Se-amin Walau Tak Se-iman

Se-amin Walau Tak Se-iman

Discussion about this post

Recommended

Bupati Madina: Kantor Imigrasi di Panyabungan akan Diresmikan 26 Januari 2022

Bupati Madina: Kantor Imigrasi di Panyabungan akan Diresmikan 26 Januari 2022

4 tahun ago
Bocah Perempuan Luka Serius Dicakar Kawanan Monyet Liar di Pidoli Dolok

Bocah Perempuan Luka Serius Dicakar Kawanan Monyet Liar di Pidoli Dolok

2 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tongkat Komando Kodim 0212/Tapsel Berganti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025