Medan, StartNews – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menahan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi peningkatan kapasitas ruas jalan provinsi Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba yang merugikan keuangan negara sekitar Rp5,13 miliar.
Antaranews.com memberitakan, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan para tersangka adalah Bambang Pardede alias BP (mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara) dan Akbar Jainuddin Tanjung alias AJT (Direktur PT Eratama Putra Prakarsa (EPP).
Satu tersangka lainnya, Rico Mananti Sianipar (RMS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang saat ini menjalani hukuman dalam perkara lain.
“Mereka kami tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini hingga 10 Agustus 2024,” kata Yos di Medan, seperti diberitakan antaranews.com, Senin (22/7/2024).
Kasus itu berawal dari Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara yang melaksanakan lelang paket pekerjaan peningkatan kapasitas jalan provinsi ruas Parsoburan – Batas Labuhanbatu Utara – Kabupaten Toba.
Dalam pengerjaan ruas jalan itu, pagu anggaran dialokasikan sebesar Rp26,82 miliar yang bersumber dari APBD Sumatera Utara tahun 2021.
“Namun, fakta di lapangan ditemukan bahwa teknis pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara manual oleh pekerja PT EPP atau tidak sesuai spesifikasi teknis,” jelas Yos.
Kemudian, penyidik Kejati Sumut juga menemukan kekurangan volume pekerjaan atau terjadi perbedaan antara volume pekerjaan di lapangan dengan yang tercantum dalam kontrak kerja, sehingga menimbulkan kelebihan bayar sekitar Rp5,13 miliar.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Terkait kasus ini, pihak penyidik Pidsus Kejati Sumut menyebutkan kemungkinan ada penambahan tersangka baru sesuai dengan perkembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Yos Tarigan.
Reporter: Sir/Ant