• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

by Redaksi
Kamis, 13 Juni 2024
0 0
0
Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Gazali Arief ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). (FOTO: ANTARA/Aris)

Medan, StartNews Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Rabu (12/6/2024).

Ketiga terdakwa adalah mantan Dirut PT PSU Gazali Arief, mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol Inf. (Purn) Sahat Tua Bate’e, dan mantan Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Batee.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman sembilan tahun dan enam bulan penjara,” kata M. Yusafrihardi Girsang, ketua majelis hakim, di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, seperti dilansir antaranews.com, Kamis (13/6/2024).

Majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.31/1999 telah diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan menghambat pembangunan. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman.

Majelis hakim juga menghukum Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

Apabila harta benda Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan terdakwa Febrian merupakan anak Sahat Tua Bate’e dibebankan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Reporter: Sir

Tags: KorupsiPenjaraPT PSUTerdakwaVonis
ShareTweet
Next Post
Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Discussion about this post

Recommended

Pemuda Desa Kuala Batahan Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

Pemuda Desa Kuala Batahan Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim

7 bulan ago
Kekurangan Stok Vaksin, Peserta Vaksinasi di Puskesmas Muarasoma Membludak

Kekurangan Stok Vaksin, Peserta Vaksinasi di Puskesmas Muarasoma Membludak

4 tahun ago

Popular News

  • Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    Kapolres Terobos Ruang Kerja Bupati Madina, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3.997 PPPK Paruh Waktu di Madina Tunggu NIP, 5 Orang Mengundurkan Diri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jual Sabu dan Ganja, Pria Ini Diciduk Polisi di Sitamiang Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rp5 Miliar Dianggarkan untuk Perbaikan Jembatan di Jalan Abdul Haris Nasution

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Konter Setor Tunai Brilink Pompo Computer di Sadabuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025