• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, September 22, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

by Saparuddin Siregar
Kamis, 13 Juni 2024
0 0
0
Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Gazali Arief ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). (FOTO: ANTARA/Aris)

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Rabu (12/6/2024).

Ketiga terdakwa adalah mantan Dirut PT PSU Gazali Arief, mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol Inf. (Purn) Sahat Tua Bate’e, dan mantan Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Batee.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman sembilan tahun dan enam bulan penjara,” kata M. Yusafrihardi Girsang, ketua majelis hakim, di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, seperti dilansir antaranews.com, Kamis (13/6/2024).

Majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.31/1999 telah diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 JoPasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan menghambat pembangunan. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman.

Majelis hakim juga menghukum Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

Apabila harta benda Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan terdakwa Febrian merupakan anak Sahat Tua Bate’e dibebankan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Reporter: Sir

Tags: KorupsiPenjaraPT PSUTerdakwaVonis
ShareTweet
Next Post
Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Discussion about this post

Recommended

Empat Rumah Ludes Terbakar di Desa Mompang Julu

Empat Rumah Ludes Terbakar di Desa Mompang Julu

3 tahun ago
Operasi Toba 2021 Berakhir, Korban Meninggal Dunia 31 Orang

Operasi Toba 2021 Berakhir, Korban Meninggal Dunia 31 Orang

5 tahun ago

Popular News

  • Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    Berpapasan Jarak 20 Meter dengan Harimau, TNBG Amankan Warga dan Satwa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kejagung Usut Dugaan Pelanggaran Disiplin Jaksa dalam Penanganan Korupsi Smart Village Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Tapsel Lantik 38 Kepala Sekolah, Ini Daftarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026