• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Senin, 14 Juli 2025
  • Login
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
Start News
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil

Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Redaksi Penulis: Redaksi
Kamis, 13 Juni 2024
pada Sumut
0
Tiga Terdakwa Korupsi PT PSU Divonis 9 Tahun 6 Bulan Penjara

Terdakwa Gazali Arief ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra II, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (12/6/2024). (FOTO: ANTARA/Aris)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, StartNews – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis masing-masing 9 tahun 6 bulan penjara kepada terdakwa kasus korupsi koneksitas eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU), Rabu (12/6/2024).

Ketiga terdakwa adalah mantan Dirut PT PSU Gazali Arief, mantan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/BB Letkol Inf. (Purn) Sahat Tua Bate’e,  dan mantan Direktur PT Kartika Berkah Bersama Febrian Morisdiak Bate’e.

“Menjatuhkan hukuman kepada ketiga terdakwa masing-masing hukuman sembilan tahun dan enam bulan penjara,” kata M. Yusafrihardi Girsang, ketua majelis hakim, di Ruang Sidang Cakra II, PN Medan, seperti dilansir antaranews.com, Kamis (13/6/2024).

Majelis hakim meyakini ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-undang No.31/1999 telah diubah Undang-undang No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.

Ketiga terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp350 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan.

ADVERTISEMENT

Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah memberantas korupsi dan perbuatan menghambat pembangunan. Sedangkan hal yang meringankan, ketiga terdakwa telah bersikap sopan selama di persidangan dan para terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman.

Majelis hakim juga menghukum Sahat Tua Bate’e membayar uang pengganti Rp6,2 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang.

Apabila harta benda Sahat tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.

Sedangkan terdakwa Febrian merupakan anak Sahat Tua Bate’e dibebankan membayar uang pengganti Rp3,3 miliar. Jika harta benda tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti pidana penjara selama dua tahun.

Reporter: Sir

Tags: KorupsiPenjaraPT PSUTerdakwaVonis
Redaksi

Redaksi

Selanjutnya
Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Munas Pasmada Dimeriahkan Jalan Santai dan Reuni Akbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Gubernur Sumut: Kalau Kerjaan Kalian Bimtek Saja, Tidak Terbangun Desa Ini

Gubernur Sumut: Kalau Kerjaan Kalian Bimtek Saja, Tidak Terbangun Desa Ini

4 tahun lalu
Edy Rahmayadi Khawatir Lonjakan Kasus Covid-19 Jadi Gejolak Politik

Edy Rahmayadi Komentari Laporan Polisi Terkait Penonaktifkan Bupati Palas

3 tahun lalu

Popular News

  • AKBP Yasir Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Propam Polres Tapsel

    AKBP Yasir Klarifikasi Kasus Mobil Dinas Propam Polres Tapsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gantikan Ridwan, Daud Batubara Ditunjuk Jadi Plt. Kadis Pendidikan Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pria Ini Curi Rp20 Juta di Kios BRI Link Gunung Sadasada untuk Bermain Judi Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pagi Ini Sekda dan Kadis PUPR Madina Tinjau Pengaspalan Jalan Pasar Lama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tangkap Pembobol Rumah Kontrakan di Kelurahan Sidangkal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J Follow Official WhatsApp Channel StArtNews.co.id untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan klik tautan ini:  https://whatsapp.com/channel/0029VaSjNUHGOj9lK6bu4n3J
ADVERTISEMENT
Facebook Twitter Youtube Instagram

Tip & Info

Kesehatan

Melakukan 12 Hal Ini Bikin Tubuh Tetap Bugar Selama Ramadan

Selasa, 5 Maret 2024
Madina

Ini Kiat Hadapi Bencana Alam Saat Musim Hujan ala Kapolres Madina

Sabtu, 18 Desember 2021
Tips & Info

Berapa Banyak Air yang Harus Kita Minum Setiap Hari?

Jumat, 26 November 2021

Komunitas

Komunitas

Komunitas Comeben Syurga Kasih Hadiah Laptop dan Santuni Anak Yatim

Minggu, 30 Maret 2025
Komunitas

Pasmada Sumut Konsolidasi dan Susun Pengurus Masa Bakti 2025-2028

Senin, 3 Maret 2025
Komunitas

Hasil Musda di Medan, Khoiruddin Rangkuti Pimpin Pasmada Sumut

Senin, 10 Maret 2025

Inspirasi Anda

Inspirasi Anda

Pasutri Asal Sergai Naik Haji Berkat Jualan Pisang Goreng Selama 20 Tahun

Minggu, 18 Mei 2025
Inspirasi Anda

Penjual Barang-barang Bekas Ini Naik Haji Bersama Istrinya

Kamis, 30 Mei 2024
Inspirasi Anda

Jumirin dan Istrinya Berangkat Haji dari Hasil Jualan Tape Keliling

Selasa, 28 Mei 2024

© 2021 Start News - All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM

© 2021 Start News - All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Copyright Start News Group