Tapsel, StartNews Empat penyidik pembantu di Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) dinyatakan terbukti secara sah melanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dalam sidang kode etik di Ruang Satuan Reskrim Polres Tapsel, Rabu (7/12/2022). Sidang ini dipimpin Wakapolres Tapsel Kompol Rahman Takdir Harahap.
Para penyidik pembantu yang dinyatakan melanggar KEPP itu adalah Briptu RRH, Briptu BN, Briptu RAH, dan Bripda AA. Mereka dinyatakan bersalah terkait perkara meninggalnya AD, tersangka perampokan sadis di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) belum lama ini.
Kompol Rahman Takdir Harahap mengatakan sidang kode etik tersebut sebagai upaya transparansi dan menjaga profesionalisme Polri dalambertugas.
BERITA TERKAIT:
Dia memaparkan, para penyidik pembantu itu dinyatakan melakukan pelanggaran seperti tertuang dalam Peraturan Polisi (Perpol) No.7 Tahun 2022 tentang Etika Kelembagaan, pasal 5 ayat (1) huruf c yang berbunyi: menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara profesional, proporsional, dan prosedural.
Kompol Rahman menuturkan, pihaknya akanmembentuktim terpadu untuk percepatan penanganan kasus dugaan pelanggaran KEPP yang dilakukan para penyidik pembantu tersebut. Pihaknya juga akan memeriksa keterangan ahli, yakni dokter yang menerbitkan visum tersangka perampokan sadis yang meninggal dunia.
Gelar perkara inidilakukan guna membahas tentang meninggalnya seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinisial AD di Rumah Sakit Kota Padangsidimpuan, katanya.
Gelar perkara tersebut juga dihadiri Kabag SDM Kompol Bumbunan Lumbanraja, Kabag Ops AKP JM Napitupulu, Kasat Intelkam AKP Eldi Koswara, KBO Satuan Reskrim Iptu H. Sucipto, Kanit II Satuan Reskrim Iptu Aswin Manurung, Kanit III Satuan Reskrim Iptu Said Rum Harahap, Ps. Kanit Paminal Aiptu Jon Piter Sihombing, Plh. Kasi Humas Briptu Erlangga G. Nasution, danpersonelPropam.
Selasa (6/12/2022) lalu, Kapolres Tapsel AKBP Imam Zamroni mengatakan pihaknyaakan melakukan pemeriksaan internal secara intensif terkait meninggalnya tersangka AD.
Kapolresmenerangkan, AD ditangkap polisi pada Minggu (4/12/2022) lalu bersama tersangka perampokan lainnya, SP. Namun esoknya, Senin (5/12/2022), petugas di Ruang Tahanan Polres Tapsel mendapati AD dalam keadaan lemas.
Meski sempat mendapatpenangananmedis dari Tim Dokkes Polres Tapsel, AD harus dilarikan ke UGD Rumah Sakit di Kota Padangsidimpuan. Namun, AD mengembuskan nafas terakhir di rumah sakit itu.
Sebagai informasi, AD bersama SP, IH alias K alias T (sudah tertangkap), dan seorang lainnya yang masih buron, disangka merampok pedagang emas, Pemberian Hasibuan, Senin (16/5/2022) lalu.
Reporter: Lili
Discussion about this post