• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terkait Obligor BLBI, Menko Polhukam Sebut Tak Hanya Tommy Soeharto yang Dipanggil

by Redaksi
Jumat, 27 Agustus 2021
0 0
0
Terkait Obligor BLBI, Menko Polhukam Sebut Tak Hanya Tommy Soeharto yang Dipanggil

Menko Polhukam Mahfud MD. (FOTO: DETIK.COM)

ADVERTISEMENT

Jakarta, StartNews Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pemanggilan untuk menyelesaikan tunggakan hutang kepada negara terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dilakukan kepada semua obligor dan debitur, tidak hanya kepada Tommy Soeharto.

Dalam video rilis di youtube Kemenko Polhukam pada Rabu (25/8/2021), Mahfud MD yang juga Ketua Pengarah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih (Satgas BLBI) mengatakan pemanggilan dilakukan untuk sekitar 48 obligor dan debitur terkait BLBI, dengan total kewajiban mengembalikan hutang kepada negara sebesar Rp 111 triliun.

Tommy Soeharto sendiri hingga perhitungan terakhir hutangnya Rp 2,6 triliun. Selain Tommy, masih banyak yang hutangnya belasan triliun untuk BLBI dan semua dipanggil.

Ini adalah uang rakyat, dan saat ini rakyat sedang susah, sehingga tidak boleh hutang tidak dibayar, tegas Mahfud.

Mahfud juga mengaku sudah bicara dengan para penegak hukum: Ketua KPK, Kapolri, dan Jaksa Agung.

Saya sampaikan, kalau semua mangkir, tidak mengakui padahal ada dokumen hutangnya, maka jika tidak bisa diselesaikan secara perdata, maka bisa jadi kasus pidana, tegasnya.

Jika mangkir, menurut dia, hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, yaitu memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara, dan dilakukan dengan melanggar hukum. Tidak kooperatif dan mangkir dimaknai sebagai melanggar hukum.

Itu sebabnya, Mahfud meminta para obligor dan debitur yang dipanggil agar kooperatif, karena pemerintah akan tegas soal ini. Karena hanya diberi waktu tidak lama oleh Presiden, hanya sampai Desember 2023. Dia berharap semua bisa selesai sebelum tenggat waktu tersebut.

Reporter: Rls/Sir

Tags: BLBIMahfud MDMenko PolhukamTommy Soeharto
ShareTweet
Next Post
Nanda Alvina Jadi Camat Perempuan Pertama di Kota Padangsidimpuan

Nanda Alvina Jadi Camat Perempuan Pertama di Kota Padangsidimpuan

Discussion about this post

Recommended

Rapat Pleno KPU Selesai, Paslon Dahwin Unggul 372 Suara

Rapat Pleno KPU Selesai, Paslon Dahwin Unggul 372 Suara

6 tahun ago
Bikin Kejutan, Yazid Bustami Nasution Bagi-bagi 1.000 Tas dan Dompet Gratis

Bikin Kejutan, Yazid Bustami Nasution Bagi-bagi 1.000 Tas dan Dompet Gratis

1 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026