• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StartNews Mantan kepala Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai kisaran Rp 800 juta. Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nomor B_35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan Arga JP Hutagalung mengatakan mantan kades itu ditetapkan jadi tersangka korupsi DD sejak 30 Agustus 2021. Dia menjelaskan, pada saat menjabat sebagai kepala Desa Simangambat, A mendapatkan DD tahun anggaran 2018 dan 2019. Sehingga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.

Menurut Arga, tersangka mempergunakan dana desa tersebut untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Simangambat, Tambangan. Namun, kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak sesuai dengan RAB.

“Bahkan, ada juga kegitan yang sudah dianggarkan di APBdes sama sekali tidak dilaksanakan oleh saudara A saat masih menjabat Kades Simangambat Tambangan,” kata Arga kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cabang Kotanopan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Madina bersama ahli independen, ditemukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.226.434.

“Ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 791.226.434 dari hasil penyelidikan dan pertihungan Inspektorat Mandailing Natal,” katanya.

Atas perbuatannya, mantan kades berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Hasmar Lubis

Tags: dana desaKades simangambatKejaksaan Negeri KotanopanKorupsi
ShareTweet
Next Post
Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Discussion about this post

Recommended

Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

Polisi Tembak Pria Asal Madina yang Membunuh Lansia di Angkola Timur

3 bulan ago
Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM Tutup PT SMGP

Ketum PB PASU Minta Menteri ESDM Tutup PT SMGP

4 tahun ago

Popular News

  • Mensesneg Ungkap Alasan Pencopotan Dadan dari Jabatan Kepala BGN

    Kejagung Tangkap Tiga Mantan Petinggi BGN, Satu Sempat Buron ke Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Dikabarkan Kembali Rotasi Tiga Kepala Dinas Sore Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama yang Dilelang di Pemkab Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026