• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, April 29, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Simangambat Jadi Tersangka

by Redaksi
Rabu, 1 September 2021
0 0
0
Polres Madina Masih Selidiki Kasus Korupsi Pengadaan APD untuk Desa

Ilustrasi. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Kotanopan, StartNews Mantan kepala Desa Simangambat, Kecamatan Tambangan, berinisial A ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dana desa (DD) senilai kisaran Rp 800 juta. Penetapan tersangka ini sesuai dengan surat Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Nomor B_35/L.2.28.8/ Fd.1/08/2021.

Kepala Kejaksaan Negeri cabang Kotanopan Arga JP Hutagalung mengatakan mantan kades itu ditetapkan jadi tersangka korupsi DD sejak 30 Agustus 2021. Dia menjelaskan, pada saat menjabat sebagai kepala Desa Simangambat, A mendapatkan DD tahun anggaran 2018 dan 2019. Sehingga ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan dana desa.

Menurut Arga, tersangka mempergunakan dana desa tersebut untuk kegiatan fisik dan non-fisik di Desa Simangambat, Tambangan. Namun, kegiatan fisik maupun non-fisik yang sudah dianggarkan dalam APBDes TA 2018 dan 2019 tersebut tidak sesuai dengan RAB.

“Bahkan, ada juga kegitan yang sudah dianggarkan di APBdes sama sekali tidak dilaksanakan oleh saudara A saat masih menjabat Kades Simangambat Tambangan,” kata Arga kepada wartawan, Rabu (1/9/2021).

Dia mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan Kejaksaan Negeri Cabang Kotanopan dan hasil pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Madina bersama ahli independen, ditemukan penyelewengan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 791.226.434.

“Ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 791.226.434 dari hasil penyelidikan dan pertihungan Inspektorat Mandailing Natal,” katanya.

Atas perbuatannya, mantan kades berinisial A dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Hasmar Lubis

Tags: dana desaKades simangambatKejaksaan Negeri KotanopanKorupsi
ShareTweet
Next Post
Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Peringatan Hari Pramuka ke-60 di Sumut, Sejumlah Tokoh Dapat Penghargaan

Discussion about this post

Recommended

KPU Madina Tolak Berkas Syarat Pencalonan Pasangan Idris-Imran

6 tahun ago
Sebar Video Hoaks Demonstran Ditikam Aparat, Pria Ini Ditangkap PMJ

Sebar Video Hoaks Demonstran Ditikam Aparat, Pria Ini Ditangkap PMJ

3 tahun ago

Popular News

  • DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    DPW PKB Sumut Usulkan 130 Nama Calon Ketua DPC ke Pusat, Madina Kirim Enam Kandidat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Calon Haji Termuda dari Madina yang Membawa Rindu Ayah dan Kecemasan Masa Depan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Daftar Nama Sebagian Korban Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Maryam Damim, Tukang Gubah Masjid dan Gonjong Naik Haji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Hipotensi dan Hipertensi, Bagaimana Pencegahan dan Pengendaliannya?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025