• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Desember 31, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tempo 24 Jam, Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Sadis di Labura

by Redaksi
Selasa, 19 Oktober 2021
0 0
0
Tempo 24 Jam, Polisi Tangkap Pemerkosa dan Pembunuh Sadis di Labura

Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja merilis pengungkapan kasus pemerkosaan dan pembunuhan ibu rumah tangga di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu, Senin (18/10/2021). (FOTO: HUMAS POLDASU)

Labuhanbatu, StartNews Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara (Sumut) dan Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dalam tempo 24 jam berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis di Labuhanbatu Utara (Labura).

Dalam pengungkapan itu, Tim Jatanras mengamankan seorang tersangka berinisial AN (30), karyawan swasta di kediamannya.

Tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap ibu rumah tangga berinisial S di Perumahan PT HSJ, Desa Sidomulyo, Kabupaten Labuhanbatu, kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Tatan Dirsan Atmaja, Senin (18/10/2021).

Dia menjelaskan, kasus pembunuhan itu terjadi pada Kamis (14/10/2021). Pelaku awalnya masuk ke dalam rumah untuk mencuri barang berharga milik korban.

Saat berada di dalam rumah, pelaku melihat korban dalam kondisi tidak memakai celana dalam dan langsung melakukan tindak perkosaan, jelasnya.

Seteah puas melampiaskan nafsu bejatnya, Tatan mengungkapkan, pelaku meminta sejumlah uang dan perhiasan kepada korban. Karena permintaan itu tidak dituruti, pelaku langsung membunuh korban dengan parang yang telah disiapkan.

Usai membunuh, pelaku membawa kabur uang dan perhiasan milik korban. Pelaku membunuh korban agar tidak diketahui warga lainnya, karena bertetangga dengan korban, ungkapnya.

Tatan mengungkapkan, Tim Buser Labuhanbatu dibantu Jatanras Polda Sumut bergerak cepat menyelidiki laporan adanya penemuan mayat bersimbah darah di dalam rumah.

Dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan informasi yang dikumpulkan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku dan dalam tempo 24 jam. Tim menangkap pelaku di Desa Sidomulyo. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawan dan hendak melarikan diri, sehingga kita berikan tindakan tegas untuk melumpuhkan. ungkapnya.

Sementara pelaku mengaku nekat melakukan pembunuhan karena butuh uang untuk membayar utang. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup, pungkasnya.

Reporter: Rls

Tags: KriminalPembunuhanPemerkosaanPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Cegah Covid-19, Tim Gabungan Semprotkan Disinfektan di Panyabungan Timur

Terbit Inmendagri No.54 Tahun 2021, Kabupaten Madina Berada di PPKM Level 3

Discussion about this post

Recommended

STAIN Madina Ambil Sumpah Pegawai Negeri Sipil

6 tahun ago
PKK Madina Bahas Dua Hal Penting di Pendopo Rumah Dinas

PKK Madina Bahas Dua Hal Penting di Pendopo Rumah Dinas

4 tahun ago

Popular News

  • Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    Waspada Hujan Lebat di Malam Pergantian Tahun 2026, Sumut Jadi Atensi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dua Provokator Ditangkap, Tersangka Pembakaran Polsek MBG Jadi 5 Orang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocah 12 Tahun di Paluta Ditemukan Tewas Mengenaskan, Tangan Terpisah dari Tubuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Ringkus Pencuri Motor di Bukit Simarsayang Padangsidimpuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025