• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Ikuti saluran StartNews.co.id di WhatsApp

Tak Jera, SBR Kembali Ditahan Polres Madina dengan Kepemilikan Sabu

by Redaksi
Rabu, 12 Februari 2020
0 0
0
Tak Jera, SBR Kembali Ditahan Polres Madina dengan Kepemilikan Sabu
ADVERTISEMENT
Foto: Tersangka Kasus Narkoba

Panyabungan, StArtNews-Tak jera, seorang residivis berinisial SBR (36) kembali diamankan aparat kepolisian dari Satnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) diduga dengan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Pria ini merupakan warga Banjar Kayu Ara, Kelurahan Kotasiantar, Kecamatan Panyabungan Kabupaten Madina. Dia ditangkap di kawasan Kotasiantar pukul 05.30 WIB, Selasa (11/02) kemarin.

Saat penggeladahan, SBR tak berkutik. Dari tangan SBR petugas kepolisian berhasil minyita barang bukti jenis sabu seberat 0,63 gram dan 1 buah dompet koin berukuran kecil yang diduga tempat penyimpanan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba Polres Madina, M. Rusly mengatakan penangkapan SBR dilakukan dari pengembangan kasus tersangka HR dengan sangkaan kepemilikan sabu.

“SBR memang kita jadikan sebagai DPO setelah dilakukan penyelidikan terhadap tersangka HR dengan kasus narkoba. SBR diketahui sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama juga (Narkoba-red),” ujar M. Rusly, Rabu (12/02).

“Dia ditangkap saat berada dikediamannya Selasa pagi kemaren. Setelah itu petugas melakukan penggeledahan terhadapnya dan menemukan narkoba jenis sabu seberat 0,63 gram,”katanya.

Saat ini tersangka SBR masih ditahan di Polres Madina guna untuk penyelidikan lebih lanjut. SBR akan mendapatkan sangkaan
Pasal 144 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara maksimal 20 tahun.

Reporter: Hasmar Lubis

Editor: Hanapi Lubis

Tags: narkobaResidivisSabu
ShareTweet
Next Post
Anggota DPRD Madina: Melalui Musrenbang Optimalkan Pelayanan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Anggota DPRD Madina: Melalui Musrenbang Optimalkan Pelayanan dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Discussion about this post

Recommended

VIDEO: Detik-detik Pendaratan Perdana Pesawat di Bandara Jenderal Besar AH Nasution

VIDEO: Detik-detik Pendaratan Perdana Pesawat di Bandara Jenderal Besar AH Nasution

2 tahun ago
VIDEO: Banjir dan Longsor di Tapteng, Tiga Warga Meninggal Dunia

VIDEO: Banjir dan Longsor di Tapteng, Tiga Warga Meninggal Dunia

4 tahun ago

Popular News

  • Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    Jamaah Umrah yang Gagal ke Tanah Suci Pulang ke Madina Langsung Lapor Polisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merugi Ratusan Juta Rupiah, Founder PT SAI Siap Polisikan Direktur Sultan Andalus Haramain

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jamaah Umrah Asal Madina Dipindah ke Asrama Haji, Travel SAH Ternyata Ilegal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum AML Imbau Kajari Madina Saat Ini Hindari Bola Panas Kasus Smart Village

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 30 Jamaah Umrah Asal Madina Terlantar di Bandara Kualanamu, Pemilik Travel Diduga Kabur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026