• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Rabu, Juli 15, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tak Dilengkapi Dokumen, Macan Akar Ini Gagal Menyeberang Selat Sunda

LAMPUNG

by Redaksi
Minggu, 9 Maret 2025
0 0
0
Tak Dilengkapi Dokumen, Macan Akar Ini Gagal Menyeberang Selat Sunda

FOTO: ISTIMEWA.

ADVERTISEMENT

Lamsel, StartNews Seekor macan akar atau kucing hutan gagal menyeberangi Selat Sunda. Dia ditangkap oleh petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung saat hendak menyeberang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan (Lamsel), Sabtu (1/3/2025).

Bersama pemiliknya, macan akar atau kucing hutan itu hendak berlibur ke Jawa Barat. Mereka dari Padang, Sumatera Barat, menggunakan kendaraan pribadi. Sayangnya, walaupun kondisinya sehat, macan akar itu tidak memiliki dokumen yang sah.

Macan akar atau kucing hutan telah masuk dalam kategori dilindungi dengan ancaman kepunahan yang rendah sesuai UndangUndang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, menyebutkan adanya larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan menjelaskan, penangkapan itu bermula saat petugas karantina berpatroli rutin terhadap kendaraan yang masuk dan keluar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni.

“Dalam operasi tersebut, petugas menemukan satu ekor kucing hutan dan tidak dilengkapi sertifikat yang menunjukkan bahwa hewan ini memiliki ijin untuk dipindahkan atau diperdagangkan,” katanya.

Petugas menemukan adanya pelanggaran regulasi terkait aturan pemeliharaan maupun pemindahan satwa liar dilindungi. Pemilik mengaku tidak mengetahui bahwa satwa tersebut termasuk jenis yang dilindungi dan harus ada ijin khusus untuk memeliharanya.

Pemilik yang telah diamankan dan diperiksa petugas menjelaskan bahwa dia menemukan kucing tersebut di hutan dan memeliharanya tanpa tahu status satwa dilindungi. Dia juga mengatakan kucing tersebut dibawa dari Padang menuju Jawa Barat untuk ikut berlibur.

Menurut Donni, kucing hutan yang diselundupkan itu kini diperiksa kesehatannya dan akan diserahterimakan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA).

“Meskipun niat pemilik tidak buruk, tetapi tindakan tersebut tetap melanggar hukum. Masyarakat diimbau untuk selalu memeriksa status hukum satwa yang dimiliki dan ikut menjaga keberlanjutan satwa dan ekosistem Indonesia,” tutur Donni.

Reporter: Sir

Tags: DokumenMacan AkarSelat Sunda
ShareTweet
Next Post
Jual Sabu, Warga Simangambat Ini Ditangkap Polisi

Jual Sabu, Warga Simangambat Ini Ditangkap Polisi

Discussion about this post

Recommended

Eli Mahrani Minta Kelompok Dasawisma PKK Desa Diaktifkan Kembali

Eli Mahrani Minta Kelompok Dasawisma PKK Desa Diaktifkan Kembali

3 tahun ago
Polisi Masih Mencari Sopir Bus ALS yang Kecelakaan Tunggal di Agam

Polisi Masih Mencari Sopir Bus ALS yang Kecelakaan Tunggal di Agam

2 tahun ago

Popular News

  • Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    Polda Sumut Audit Stadion HM Nurdin Padangsidimpuan Jelang Konser Bulls Motion

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Keuangan Madina Oleng, Bupati Sebut Anggaran PPPK 2026 Kuras Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Batal Kuliah Kedokteran di China, Santri Ini Malah Dapat Beasiswa di Amerika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Baksos Bakal Warnai HUT ke-5 Komunitas Pecinta Toyota Fortuner Sumut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bantah Berita Setoran Pengamanan, Kejari Madina Lapor ke Dewan Pers

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026