Medan, StartNews Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menegaskan tidak ada pelarangan masyarakat melakukan kegiatan keagamaan, terutama pengajian di Masjid Gubernur di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman 41, Medan.
Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Juliadi Zurdani Harahap menyampaikan hal itu kepada wartawan di Medan, Kamis (9/1/2025). Sebelumnya beredar informasi dalam bentuk video mengenai masyarakat yang mengeluhkan pengajian yang diikutinya selama ini di Masjid Gubernur berakhir.
Video yang mengklaim demikian (pelarangan pengajian) itu tidak benar. Pemprov Sumut tidak pernah melarang masyarakat melakukan kegiatan di Masjid Gubernur, kata Juliadi.
Pemprov Sumut senantiasa mendukung penuh kegiatan keagamaan, termasuk pengajian. Menurut Juliadi, Pemprov Sumut tidak mungkin melarang kegiatan yang penuh dengan ikatan silaturahmi umat beragama dan meningkatkan keimanan tersebut.
Tidak mungkin kami melarang, Pemprov Sumut mendukung penuh kegiatan keagamaan, banyak kegiatan yang kami fasilitasi juga, jadi video tersebut tidak benar, ujar Juliadi.
Tidak hanya kegiatan di Masjid Gubernur, kegiatan-kegiatan kemasyarakat lain pun ada juga yang dilaksanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur. Hal tersebut menunjukkan komitmen Pemprov Sumut membuka Rumah Dinas untuk masyarakat umum.
Selama ini kegiatan-kegiatan masyarakat di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas juga masih sering diselenggarakan. Jadi, tidak ada narasi seperti pelarangan kegiatan masyarakat di sana, kata Juliadi.
Juliadi juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak saat menerima informasi. Dia berharap masyarakat mengutamakan kebenaran dan verifikasi sebelum menyebarkan informasi.
Kami juga mengimbau masyarakat agar memverifikasi lebih dulu informasi yang bentuknya konten video, suara atau teks, cari tahu dulu sebenarnya baru disebarkan, kata Juliadi.
Reporter: Rls
Discussion about this post