• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Kamis, Mei 14, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

by Redaksi
Jumat, 7 Juli 2023
0 0
0
Tahap Dua Kasus TPPO Mantan Bupati Langkat Dilimpahkan ke Kejati Sumut

FOTO: HUMAS POLDA SUMUT.

ADVERTISEMENT

Medan, StartNews Penyidik Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) melimpahkan tahap II berkas perkara tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Terbit Perangin-angin (TRP) ke Kejaksaan Tinggi Sumut.

Pelimpahan berkas perkara mantan Bupati Langkat itu dipimpin oleh Kasubdit III Jatanras Kompol Wahyu Ismoyo dan sejumlah jaksa dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat.

“Benar, penyidik Reskrimum Polda Sumut telah melimpahkan tahap II tersangka TRP, mantan Bupati Langkat tersangka kasus TPPO, ke Kejati Sumut dan proses penyerahannya di Gedung KPK RI,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Kamis (6/7/2023).

Diketahui, Terbit Rencana Perangin-angin terlibat kasus TPPO setelah penemuan kerangkeng manusia di rumah pribadinya di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat. Selain TRP, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut juga menetapkan delapan tersangka lainnya.

Hadi menerangkan, kasus TPPO yang dilakukan tersangka TRP bersama delapan tersangka lainnya menyebabkan tiga orang meninggal dunia saat berada di dalam kerangkeng.

Delapan tersangka yang terlibat bersama TRP, yakni HS, IS, TS, RG, JS, HG, DP, dan PS. Akibat perbuatannya, sembilan tersangka terancam kurungan penjara paling lama sembilan tahun.

“Para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 7 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga ancaman pokok,” katanya.

Reporter: Rls

Tags: Bupati LangkatKasus TPPOKejati SumutPolda Sumut
ShareTweet
Next Post
Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Tujuh Megaproyek di Sumut Siap Ditawarkan ke Investor

Discussion about this post

Recommended

Dua Orang Pelaku Judi Kim Diamakan

6 tahun ago
Pekan Depan Indonesia Diprediksi Alami Krisis Pertalite

Pekan Depan Indonesia Diprediksi Alami Krisis Pertalite

4 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Salah Perencanaan Anggaran, Tukin dan Serdos STAIN Madina Terancam Tak Cair 9 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026