• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Jumat, November 14, 2025
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

Syibhul Iddah sebagai Ijtihad Kemanusiaan Kemenag

OLEH: Mesraini |Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

by Redaksi
Jumat, 22 September 2023
0 0
0
Syibhul Iddah sebagai Ijtihad Kemanusiaan Kemenag

Mesraini.

KEMENTERIAN Agama melalui Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah mengeluarkan surat edaran Nomor P-005/DJ.III/Hk.00.7/10/2021 tanggal 29 Oktober 2021 tentang Pernikahan dalam Masa Iddah Isteri. Surat edaran yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kamaruddin Amin, ini, hemat penulis, merupakan ijitihad Kementerian Agama yang patut diapresiasi oleh masyarakat luas. Pasalnya, surat edaran ini memiliki makna yang sangat strategis baik dalam konteks menangani atas maraknya praktek poligami terselubung, kekosongan hukum terhadap pernikahan baru bagi suami dalam masa iddah isteri, maupun semangat kesetaraan laki-laki dan perempuan dalam pernikahan sebagai bagian dari manivestasi ijtihad kemanusiaan yang lebih baik.

Surat edaran ini lahir atas hasil diskusi antara Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama dengan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung yang menilai bahwa surat edaran Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor D.IV/Ed/17/1979 tanggal 10 Februari 1979 tentang Masalah Poligami dalam Iddah ini tidak berjalan efektif sehingga perlu adanya peninjauan ulang dan surat edaran yang telah berusia 44 (empat puluh) tahun ini dinyatakan sudah tidak berlaku lagi. Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi seluruh Indonesia agar menjadi bagian penting khususnya dalam proses pencatatan pernikahan bekas suami dalam masa iddah isteri, terutama di layanan KUA (Kantor Urusan Agama).

Sekurangnya terdapat 5 (lima) point penting dalam surat edaran ini. Pertama, pencatatan pernikahan bagi laki-laki dan perempuan yang berstatus duda/janda cerai hidup hanya dapat dilakukan apabila yang bersangkutan telah resmi bercerai yang dibuktikan dengan akta cerai dari pengadilan agama yang telah dinyatakan inkrah. Kedua, ketentuan masa idah istri akibat perceraian merupakan kesempatan bagi kedua belah pihak, suami dan istri, untuk dapat berpikir ulang untuk membangun kembali rumah tangga yang terpisah karena perceraian.

Ketiga, laki-laki bekas suami dapat melakukan pernikahan dengan perempuan lain apabila telah selesai masa idah bekas isterinya. Keempat, apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas isterinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung. Kelima, dalam hal bekas suami telah menikahi perempuan lain dalam masa idah bekas istrinya itu, ia hanya dapat merujuk bekas istrinya setelah mendapat izin poligami dari pengadilan.

Kelima kandungan dari surat edaran ini menunjukkan ijtihad hukum yang sangat progresif. Isu pencatatan dalam persoalan nikah yang hingga hari ini secara fiqhiyah masih belum ditempatkan sebagai bagian dari rukun nikah atau putusnya pernikahan, melalui surat edaran ini ditegaskan betapa pencatatan nikah dan akta cerai merupakan tolak ukur sahnya kondisi hubungan sekaligus batas berakhirnya relasi sebagai suami isteri. Terlebih dalam konteks masyarakat modern, pencatatan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari karakteristik modernitas dan pola transaksi sosial, termasuk dalam pernikahan. Untuk itu, Kementerian Agama telah melakukan ijtihad institusional yang patut diberikan apresiasi oleh berbagai pihak. Oleh karenanya, terutama MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebaiknya segera melakukan musyawarah untuk menentukan fatwa atas posisi pencatatan ini sebagai syarat sahnya pernikahan dan sekaligus akta cerai sebagai sahnya perceraian.

Selain itu, surat edaran yang ditandatangani oleh Kamaruddin Amin ini merupakan solusi atas tiadaya rumusan hukum terhadap pernikahan baru bagi suami dalam masa iddah isteri. Sebagaimana disebutkan dalam surat edaran ini, bekas suami yang akan melakukan pernikahan baru dengan perempuan lain maka diwajibkan baginya untuk menunggu hingga masa iddah bekas isterinya berakhir ini merupakan—lagi-lagi—wujud ijtihad Kementerian Agama yang sangat tepat. Pasalnya, apabila laki-laki bekas suami menikahi perempuan lain dalam masa idah, sedangkan ia masih memiliki kesempatan merujuk bekas isterinya, maka hal tersebut dapat berpotensi terjadinya poligami terselubung. Dalam konteks ini, suami diperlakukan sebagai syibhul iddah (menyerupai iddah), untuk tidak dikatakan memiliki masa iddah sebagaimana iddah bagi mantan isterinya.

Secara fiqhiyah, memang diakui, isu syibhul iddah ini sesungguhnya bukanlah hal baru dalam dunia fiqh munakahat. Ulama fiqh yang pertama kali membahas hal ini adalah Wahbah al-Zuhaili. Dalam kitabnya al-Fiqh al-Islam wa Adillatuhu, dikatakan bahwa adanya syibhul iddah itu disebabkan oleh karena adanya mani’ syari (penghalang secara syari), yakni diperbolehkannya rujuk kepada mantan isterinya selama masa iddah dalam talak raji. Bagi yang satu mahram dengan isterinya, seperti saudara perempuan isterinya, maka laki-laki itu tidak boleh menikahi saudara perempuan isterinya itu sampai masa iddah isteri yang diceraikan itu selesai. Sebab adanya larangan memadu isteri dengan saudara perempuannya. Demikian juga, jika seorang laki-laki memiliki empat istri, menceraikan salah satu isterinya dan ingin menikahi istri kelima, maka dia harus menunggu sampai masa iddah isteri yang diceraikan itu berakhir. Untuk itu, fatwa sebagaimana yang diungkap oleh Wahbah al-Zuhaili ini patut ditempatkan sebagai solusi hukum atas pernikahan baru bagi suami dalam masa iddah isteri.

Atas dasar berbagai nilai-nilai konstruktif dari surat edaran tersebut, hemat penulis, ini merupakan upaya strategis dalam meneguhkan semangat menjaga martabat kemanusiaan sekaligus meneguhkan kesetaraan relasi laki-laki dan perempuan dalam memikul tanggung jawab pasca perceraian. Iddah bagi perempuan dan syibhul iddah bagi laki-laki menjadi jembatan terbaik untuk memastikan tidak adanya tindakan pernikahan baru yang justeru menjadi malapetaka bagi kedua belah pihak. Masa menunggu hingga berakhirnya iddah yang dijalankan oleh kedua belah pihak, dalam aspek ini, merupakan keseimbangan pemenuhan tanggung jawab yang seimbang bagi keduanya sebagai wujud komitmen meninggikan derajat kemanusiaan.

Sekali lagi, kita patut mengapresiasi atas lahirnya surat edaran ini. Langkah berikutnya, bagaimana meningkatkan kekuatan hukum ini, dari surat edaran menjadi regulasi yang lebih tinggi posisinya, tentu kita dorong bersama. Wallahu ‘alam. (*)

Tags: Ijtihad KemanusiaankemenagSyibhul Iddah
ShareTweet
Next Post
Program Bantuan RTLH Dinas Perkim Madina Tak Terealisasi

Program Bantuan RTLH Dinas Perkim Madina Tak Terealisasi

Discussion about this post

Recommended

Ingat..! Ini Sasaran Operasi Patuh Toba 2023 di Madina

Ingat..! Ini Sasaran Operasi Patuh Toba 2023 di Madina

2 tahun ago
PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

PN Depok Perintahkan Pemkot Depok Bayar Ganti Rugi Tanah Milik Partahi Siregar

4 tahun ago

Popular News

  • Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    Tim Mabes Polri Sisir Tambang Emas Ilegal di Batangnatal, Dua Excavator Diamankan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dicopot dari Jabatan Inspektur, Rahmad Daulay Jadi Staf di Disnaker Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Madina Kesal Gegara Kadis Perikanan Membangkang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 23 Guru SMKS Mitra Mandiri Panyabungan Tak Gajian 5 Bulan Gegara Pewaris Yayasan Konflik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lagi, Polisi Tangkap Pengedar Ganja di Kelurahan Wek II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2025

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2025