• Media Kit
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
Minggu, Mei 17, 2026
  • Login
Start News
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
  • Home
  • Newsline
  • Madina
  • Sumut
  • Nasional
  • Kabar Desa
  • Figur
  • Hiburan
  • Start TV
  • Start FM
No Result
View All Result
No Result
View All Result

UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

by Redaksi
Jumat, 26 Desember 2025
0 0
0
UMK Mandailing Natal Tahun 2026 Naik Menjadi Rp3.355.900

Ilustrasi UMK. (FOTO: ISTIMEWA)

ADVERTISEMENT

Panyabungan, StartNews – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Sumatera Utara untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru tersebut, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengalami kenaikan upah yang cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/908/KPTS/2025 yang ditandatangani pada Rabu (24/12/2025), UMK Kabupaten Madina tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.355.900. Angka ini meningkat dari UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.100.998.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara Yuliani Siregar mengonfirmasi bahwa seluruh draf penetapan upah tersebut telah sesuai dan disahkan oleh Gubernur Bobby Nasution.

“Sudah ditandatangani Pak Gubernur hari Rabu kemarin, sudah sesuai semua,” ujar Yuliani Siregar pada Jumat (26/12/2025).

Madina merupakan satu dari 22 kabupaten/kota di Sumatera Utara yang memiliki Dewan Pengupahan sendiri, sehingga dapat menetapkan nilai UMK di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Sebagai informasi, UMP Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.228.971, naik 7,9 persen dari tahun sebelumnya.

Meskipun UMK Madina mengalami kenaikan, nilainya masih berada di bawah kabupaten tetangga seperti Tapanuli Selatan (Rp3.567.941) dan Tapanuli Tengah (Rp3.509.004). Namun, besaran UMK Madina tetap lebih tinggi dibandingkan standar UMP Sumut 2026.

Dengan ditetapkannya keputusan ini, seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Madina diharapkan dapat menyesuaikan standar pengupahan mulai Januari 2026. Ketentuan ini menjadi acuan hukum bagi pemberi kerja dalam memberikan hak upah bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Sementara terdapat 11 kabupaten/kota lain di Sumut, seperti Padanglawas Utara dan Kabupaten Nias, yang tidak menetapkan UMK sendiri dan memilih mengikuti standar UMP Provinsi Sumatera Utara tahun 2026.

Reporter: Sir

Tags: mandailing natalNaikTahun 2026UMK
ShareTweet
Next Post
Truk Roda Enam Dilarang Melintasi Jalur Poriaha-Rampah

Truk Roda Enam Dilarang Melintasi Jalur Poriaha-Rampah

Discussion about this post

Recommended

STAIN Madina Gelar Ujian untuk Pendaftar Jalur Mandiri

STAIN Madina Gelar Ujian untuk Pendaftar Jalur Mandiri

6 tahun ago
Bupati Madina Apresiasi Petani Pepaya Calina di Panyabungan Barat

Bupati Madina Apresiasi Petani Pepaya Calina di Panyabungan Barat

6 tahun ago

Popular News

  • Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    Lion Air akan Buka Penerbangan Rute Medan-Madina dan Madina-Padang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dr. Mara Samin Lubis Dilantik Jadi Ketua STAIN Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Miris…! Keponakan Terpaksa Pindahkan Makam Paman-Bibiknya Demi Akhiri Konflik Warisan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sakti Matondang Klarifikasi Fakta Pembongkaran Makam Pasutri di Madina

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rombongan Bupati Madina Studi Tiru Pengolahan Serai Wangi ke Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Contact
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

© 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Copyright Start News Group
No Result
View All Result
  • Home
  • Madina
  • Sumut
  • Newsline
  • Nasional
  • Newsline
  • Kabar Desa
  • Opini
  • Figur
  • Komunitas

© 2026