Medan, StartNews – Sumatera Utara (Sumut) membutuhkan 25.233 pangawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di provinsi ini. Saat ini Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut membuka tahapan seleksi pengawas TPS.
“Kami butuh sebanyak 25.233 pengawas TPS yang akan bertugas membantu pengawas desa/kelurahan dan mengawasi seluruh tahapan dan proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” kata Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Sumut Romson Paskoro Purba, dirilis detik.com, Selasa (17/9/2024).
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor: 301/HK.01.01/K1/09/2024, pendaftaran pengawar TPS dimulai pada 12 September 2024 hingga 28 September 2024. Berkas pendaftaran bisa diantar langsung ke kantor Panita Pengawas Kecamatan (Panwascam) atau Panwaslu Kecamatan di daerah masing-masing pendaftar.
Berikut jadwal seleksi pengawas TPS Pilkada Serentak 2024:
- Pendaftaran dan penerimaan Berkas (G1): 12-28 September 2024
- Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran: 12-28 September 2024
- Pengumuman Perpanjangan: 29-1 Oktober 2024
- Penerimaan berkas pendaftaran di masa Perpanjangan (G2): 1-10 Oktober 2024
- Penelitian berkas pendaftaran di masa perpanjangan: 1-10 Oktober 2024
- Pengumuman Lulus Administrasi: 11 Oktober 2024
- Tanggapan /masukan masyarakat:12 Oktober-2 November 2024
- Wawancara: 12 -22 Oktober 2024
- Penetapan dan Pengumuman Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara: 23-25 Oktober 2024
- Pergantian calon terpilih (jika ada setelah didahului klarifikasi II): 23 Oktober-2 November 2024
- Pelantikan Pengawas TPS: 3-4 November 2024
- Perpanjangan Rekrutmen khusus TPS yang belum terisi Pengawas: 5-20 November 2024
Reporter: Sir/Detik