Padang, StartNews Guna mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19 dan peningkatan vaksin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumnbar) mengambil langkah percepatan dengan mewajibkan masyarakat menunjukkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Ketentuan itu mengacu pada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021 yang diterbitkan Senin (22/10/2021). Menurut surat edaran tersebut, bupati dan wali kota se-Sumatera Barat diminta untuk mulai mempertimbangkan kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin. Nantinya masyarakat diminta memperlihatkan sertifikat vaksinasi melalui aplikasi penanganan Covid-19 Peduli Lindungi.
Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin ini akan diberlakukan, terutama bagi pengunjung fasilitas akomodasi seperti hotel, guest house, homestay, hingga objek wisata, restoran maupun rumah makan.
Meski begitu, bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat vaksin, masih dapat mengunjungi fasilitas tersebut dengan syarat dapat menunjukkan hasil non-reaktif rapid antigen test maksimal 1 x 24 jam atau hasil negatif PCR SWAB test maksimal 2 x 24 jam.
Terkait edaran tersebut, Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal mengatakan melalui langkah itu, Pemprov Sumbar berharap dapat mendorong percepatan vaksinasi, khususnya bagi karyawan fasilitas akomodasi, objek wisata, restoran dan rumah makan, mengingat sektor usaha ini umumnya menjadi lokasi pusat-pusat interaksi masyarakat.
“Melalui langkah ini, kita berharap kesadaran masyarakat terhadap perlunya vaksin dapat meningkat, sehingga dapat mendorong capaian vaksinasi di Sumbar demi mencapai kekebalan komunal terhadap pandemi Covid-19 di wilayah Sumatera Barat,” kata Jasman.
“Melawan penyebaran Covid-19 membutuhkan kontribusi masyarakat, terutama kesadaran terhadap adaptasi kebiasaan baru dan vaksin. Itu yang kita harapkan,” imbuhnya.
Reporter: Rls
Discussion about this post