Jakarta, StartNews – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi akan melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Polri terkait penyitaan telepon seluler (ponsel) milik Hasto dan Kusnadi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2024) lalu.
“Akan mengadukan oknum penyidik Rossa ke Mabes Polri karena perampasan itu tindak pidana. Jadi, ada dugaan tindak pidana perampasan yang dilakukan oleh Rossa dan kawan-kawan terhadap Saudara Kusnadi,” kata Petrus Selestinus, kuasa hukum Hasto Kristiyanto dan Kusnadi, di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Menurut dia, seharusnya penyitaan itu tidak dilakukan karena barang-barang tersebut sedang dipegang oleh Kusnadi yang statusnya bukan saksi seperti Hasto dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Selain itu, dia mengatakan pihaknya akan menyurati KPK untuk mengembalikan barang-barang milik Kusnadi maupun Hasto yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara.
Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Senin (10/6/2024) diperiksa selama empat jam oleh penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku.
Hasto mengaku bertatap muka dengan penyidik hanya sekitar 1,5 jam dan pemeriksaannya belum masuk ke pokok perkara. Walau demikian, dia menyatakan keberatan soal penyitaan tas dan ponsel miliknya oleh penyidik KPK.
Lebih lanjut, penyidik KPK telah menyita sebuah ponsel milik Kusnadi, dua ponsel milik Hasto, buku tabungan dan kartu ATM milik Kusnadi, dan buku agenda DPP PDIP pada Senin (10/6/2024).
Reporter: Sir/Ant