Padangsidimpuan, StartNews Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Padangsidimpuan menangkap seorang pria karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu saat berada di salah satu warung di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Wek IV, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (22/1/2022) sekitar pukul 14.30 WIB.
Pria yang menjadi tersangka itu bernama Herman (40), warga Jalan Pangulu Mara Halam, Lingkungan III, Kelurahan Wek VI, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Dari tangan Herman, polisi menyita satu bungkus plastik klip transfaran yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kasatres Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Sammailun Pulungan mengatakan penangkapan tersangka bermula ketika polisi mendapat informasi bahwa di lokasi penangkapan kerap terjadi transaksi narkoba.
Setelah mendapat informasi tersebut, personil langsung melakukan penyelidikan, ujar Sammailun, Senin (24/1/2022).
Tak lama berselang, kata Sammailiun, polisi mendatangi warung itu sesuai informasi dari warga. Polisi kemudian mengamankan Herman yang saat itu sedang berdiri di dalam warung.
Dari penangkapan itu, polisi menggeledah badan Herman dan menemukan bungkus plastik transfaran dari kantong celana sebelah kanannya dan langsung menaburkan isinya ke lantai warung. Polisis menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram.
Polisi juga menemukan satu unit ponsel merek Nokia warna merah dari dalam kantong celana tersangka. Polisi kemudian membawa tersangka berikut barang bukti ke Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun penjara, kata Sammailiun.
Reporter: Rls
Discussion about this post